Berita Viral

Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SD-SMP Swasta: Jangan Sampai Mutunya Ikut Turun

Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SD-SMP: Jangan Sampai Mutunya Ikut Turun 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
febrianto ramadani/surya.co.id
Foto ilustrasi murid sekolah dasar (SD). Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SD-SMP: Jangan Sampai Mutunya Ikut Turun  

"Kalau sekarang musimnya orang pakai AI, ya semuanya ke sana. Pakai IT, ya semuanya ke sana. Pendidikan gratis tidak boleh menurunkan mutu pendidikan di Republik ini," lanjutnya. 

Turahmat berharap putusan MK dapat dijalankan secara menyeluruh. 

Selain membebaskan biaya pendidikan, negara juga harus menjamin kualitas pengajaran dan fasilitas pendukungnya. 

"Kalau pemerintah sudah menggratiskan, maka kualitasnya juga harus paripurna. Itu syarat mutlak agar pendidikan benar-benar mencerdaskan bangsa," tandasnya. 

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua 

Putusan MK ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. 

MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib digratiskan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. 

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga pemohon: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." 

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved