Berita Viral

Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SD-SMP Swasta: Jangan Sampai Mutunya Ikut Turun

Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SD-SMP: Jangan Sampai Mutunya Ikut Turun 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
febrianto ramadani/surya.co.id
Foto ilustrasi murid sekolah dasar (SD). Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SD-SMP: Jangan Sampai Mutunya Ikut Turun  

SURYA.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan di sekolah dasar dan menengah swasta langsung mendapat sorotan. 

Bukan hanya soal pembebasan biaya, banyak pihak mempertanyakan kesiapan dan dampaknya terhadap mutu pendidikan ke depan. 

Kalangan akademisi pun angkat bicara, salah satunya dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

Komentar Pengamat terkait Putusan MK yang gratiskan SDSMP 

Kalangan akademisi di Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta

Pengamat Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Turahmat, menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses layanan pendidikan yang layak. 

"Putusan itu sangat melegakan karena artinya pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan kita," ujar Turahmat dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025). 

Meski demikian, Turahmat menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan di sekolah swasta tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga harus menjamin mutu pendidikan yang layak. 

"Di Jawa ada dogma ono rego, ono rupo (ada harga, ada kualitas). Nah, itu tidak boleh berlaku di pendidikan. Sekolah negeri maupun swasta harus berada pada kualitas yang sama," tuturnya. 

Ia juga menyoroti tren penurunan kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri. 

Menurut Turahmat, tidak sedikit sekolah negeri yang kalah bersaing dengan sekolah swasta, baik dari segi kualitas pengajaran maupun sarana prasarana. 

Oleh karena itu, ia mendorong agar kebijakan penggratisan biaya pendidikan tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi anggaran atau perhatian terhadap mutu pendidikan. 

"Jangan sampai ini hanya soal gratis. Yang penting ada bangku, papan tulis, kapur tinggal oret-oret. Itu bahaya kalau sampai begitu," imbaunya. 

Lebih lanjut, Turahmat menekankan pentingnya standar pendidikan yang mengikuti perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. 

Ia menegaskan bahwa pendidikan harus dilengkapi dengan infrastruktur digital yang memadai. 

"Kalau sekarang musimnya orang pakai AI, ya semuanya ke sana. Pakai IT, ya semuanya ke sana. Pendidikan gratis tidak boleh menurunkan mutu pendidikan di Republik ini," lanjutnya. 

Turahmat berharap putusan MK dapat dijalankan secara menyeluruh. 

Selain membebaskan biaya pendidikan, negara juga harus menjamin kualitas pengajaran dan fasilitas pendukungnya. 

"Kalau pemerintah sudah menggratiskan, maka kualitasnya juga harus paripurna. Itu syarat mutlak agar pendidikan benar-benar mencerdaskan bangsa," tandasnya. 

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua 

Putusan MK ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. 

MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib digratiskan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. 

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga pemohon: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." 

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved