Dukung Putusan MK, Kemenag dan DPRD Situbondo Tunggu Aturan Teknis Pendidikan Gratis SD-SMP

Kemenag merupakan instansi vertikal, pihaknya masih menunggu petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan Kementrian Agama pusat.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
PERBAIKI PENDIDIKAN - Kantor Kemenag Situbondo. Putusan MK mengenai penggratisan pendidikan dasar 9 tahun mendapat dukungan di Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kementrian Agama (Kemenag) dan DPRD Situbondo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) mengenai pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP negeri dan swasta.

Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Kepala Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhofar mengatakan, pihaknya menyambut positif putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swata harus gratis.

"Ya termasuk madrasah. Kemenag Situbondo mendukung putusan ini  karena sejalan dengan upaya pemerintah menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Mudhofar, Senin (2/6/2025).

Karena Kemenag merupakan instansi vertikal, kata Mudhofar, pihaknya masih menunggu petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan Kementrian Agama pusat. "Seperti apa yang harus kita lakukan,  nanti kita akan sesuaikan," imbuhnya.

Selain itu, kata Mudhofar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemda karena lembaga madrasah berada di daerah. "Tentu ini untuk semua lembaga pendidikan. Bukan hanya di madrasah, tetapi juga sekolah dasar," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol mengatakan, pihaknya selaku mitra pendidikan masih menunggu regulasi terkait putusan MK. "Jujur, terkait putusan pendidikan gratis itu dewan ingin segera direalisasi," kata Faisol.

Politisi PPP ini mengaku senang dengan keputusan MK terkait pendidikan sekolah negeri dan swasta digratiskan tersebut.

"Makanya regulasinya sebaiknya dipercepat dan turun ke daerah, khususnya di Kabupaten Situbondo. Agar tidak ada lagi keluh kesah  biaya pendidikan mahal dan berbayar, kami tunggu aturan teknis pendidikan gratis itu," kata pria asal Kecamatan Banyuglugur ini. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved