Demo Tutup Jalan di Depan PT Pakerin di Surabaya, Ratusan Buruh Ungkapkan Derita Tak Gajian Sebulan

Masalah tersebut semakin meruncing hingga akhirnya pada Mei 2025 perusahaan itu memutuskan berhenti berproduksi

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
KARYAWAN MENUNTUT HAK - Para karyawan PT Pakerin melakukan demo di depan kantor pusat Jalan Kertopaten, Kota Surabaya, Senin (2/6). Mereka mendesak agar perusahaan kertas negara itu membayar gaji mereka. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Ratusan buruh pabrik kertas PT Pakerin Mojokerto yang memperjuangkan hak gajinya, menggelar demo di Surabaya, Senin (2/6). 

Massa yang datang dari Mojokerto itu sampai memblokade jalan depan kantor pusat perusahaan di Jalan Kertopaten sejak pukul 10.30 WIB. Mereka menuntut hak-hak yang belum terbayar, termasuk gaji dan tunjangan.

Seorang karyawan wanita mengungkapkan keluh kesahnya tentang upah yang belum terbayar, yang berdampak pada kebutuhan pendidikan anaknya. Ia kesulitan membayar biaya sekolah anaknya karena tidak mendapat gaji.

Karyawan lain, Agus Subagyo juga mengeluh tentang situasi yang sama. Sebagai kepala rumah tangga, ia mengaku tidak menerima gaji selama satu bulan sangat memberatkan.

"Kami tiba-tiba dicutikan dan tidak gajian. Karena sudah tidak ada pilihan lain, akhirnya kami turun ke jalan," kata Agus.

Andika Hendrawanto, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan sekaligus koordinator aksi, menjelaskan bahwa masalah ini muncul setelah Sugiarto, perintis PT Pakerin meninggal dunia. 

Masalah tersebut semakin meruncing hingga akhirnya pada Mei 2025 perusahaan itu memutuskan berhenti berproduksi.

"PT Pakerin berhenti beroperasi bukan karena bangkrut, melainkan karena sengketa warisan yang menghambat operasional perusahaan,” ujar Andika.

Dampak sengketa ini sangat meluas. Di antaranya banyak hak-hak karyawan yang belum terbayar. Sementara manajemen perusahaan selalu menyebut bahwa uang perusahaan senilai Rp 1 triliun tertahan di Bank Prima.

Selain itu PT Pakerin juga memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.

Urusan ini telah dibawa ke pengadilan dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Andika khawatir bahwa pengajuan PKPU ini akan membuat sekitar 2.000 buruh kehilangan pekerjaan, karena Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan pemutusan hubungan kerja dalam kondisi PKPU. "Kami akan buktikan benar atau tidak uang PT Pakerin ada di Bank Prima," tegasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved