Khawatir Jadi Dalih PT Pakerin Lakukan PHK, Ratusan Buruh Desak PN Surabaya Tolak Permohohan PKPU

Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan perusahaan memecat karyawan saat dalam kondisi PKPU.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
BLOKADE AKSES MASUK - Ratusan buruh PT Pakerin melakukan demo agar Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan PKPU PT Pakerin, Rabu (28/5). Sidang perdana ditunda karena salah seorang hakim anggota cuti. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ratusan karyawan PT Pakerin melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5/2025). 

Massa berjumlah sekitar 200 orang mendesak PN Surabaya agar menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pabrik kertas milik negara yang berlokasi di Mojokerto tersebut.

Dalam aksi itu sejumlah karyawan dan perwakilan buruh orasi bergantian di halaman. Selama orasi berlangsung, massa lainnya duduk bersila di halaman. Akibatnya sekitar setengah jam akses masuk ke pengadilan sempat tertutup.

Jazuli, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuturkan, aksi ini dilatarbelakangi pengajuan PKPU oleh salah satu kreditur, dan juga oleh PT Pakerin sendiri di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya

Informasi yang diterima, PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.

Dari dua permohonan PKPU itu, menurut Jazuli, ada sekitar 2.000 buruh yang merasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak mendapat pesangon sesuai masa kerja. 

Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan perusahaan memecat karyawan saat dalam kondisi PKPU.

"Janganlah menyelamatkan satu piring, tetapi terus mengorbankan nasi satu bakul. Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan mari berdiskusi menyelesaikan masalah bersama-sama," ucap Jazuli.

Massa berharap PN mendengar keluhan tersebut. Tidak melihat perkara dari kacamata kuda. Sebab, jika dibandingkan posisi kreditur, kedudukan buruh juga tinggi dan mereka rata-rata bekerja selama puluhan tahun.

"Sebenarnya tanpa ada PKPU, PT Pakerin mampu membayar utang. Tabungannya di Bank Prima ada sekitar Rp 1 triliun, belum lagi asetnya," sebutnya.

Sementara Heri Subagyo selaku kuasa hukum PT Pakerin menjelaskan bahwa PKPU itu muncul karena debitur memperkirakan tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur sebagaimana seharusnya.

"Sehingga debitur memilih jalan mengajukan PKPU dibuka namanya moratorium, mengharapkan agar nanti proposal oleh debitur bisa dibahas di persidangan," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved