Khawatir Jadi Dalih PT Pakerin Lakukan PHK, Ratusan Buruh Desak PN Surabaya Tolak Permohohan PKPU
Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan perusahaan memecat karyawan saat dalam kondisi PKPU.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ratusan karyawan PT Pakerin melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Massa berjumlah sekitar 200 orang mendesak PN Surabaya agar menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pabrik kertas milik negara yang berlokasi di Mojokerto tersebut.
Dalam aksi itu sejumlah karyawan dan perwakilan buruh orasi bergantian di halaman. Selama orasi berlangsung, massa lainnya duduk bersila di halaman. Akibatnya sekitar setengah jam akses masuk ke pengadilan sempat tertutup.
Jazuli, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuturkan, aksi ini dilatarbelakangi pengajuan PKPU oleh salah satu kreditur, dan juga oleh PT Pakerin sendiri di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Informasi yang diterima, PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.
Dari dua permohonan PKPU itu, menurut Jazuli, ada sekitar 2.000 buruh yang merasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak mendapat pesangon sesuai masa kerja.
Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan perusahaan memecat karyawan saat dalam kondisi PKPU.
"Janganlah menyelamatkan satu piring, tetapi terus mengorbankan nasi satu bakul. Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan mari berdiskusi menyelesaikan masalah bersama-sama," ucap Jazuli.
Massa berharap PN mendengar keluhan tersebut. Tidak melihat perkara dari kacamata kuda. Sebab, jika dibandingkan posisi kreditur, kedudukan buruh juga tinggi dan mereka rata-rata bekerja selama puluhan tahun.
"Sebenarnya tanpa ada PKPU, PT Pakerin mampu membayar utang. Tabungannya di Bank Prima ada sekitar Rp 1 triliun, belum lagi asetnya," sebutnya.
Sementara Heri Subagyo selaku kuasa hukum PT Pakerin menjelaskan bahwa PKPU itu muncul karena debitur memperkirakan tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur sebagaimana seharusnya.
"Sehingga debitur memilih jalan mengajukan PKPU dibuka namanya moratorium, mengharapkan agar nanti proposal oleh debitur bisa dibahas di persidangan," tandasnya. *****
PT Pakerin
buruh PT Pakerin demo
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PN Surabaya
buruh PT Pakerin demo pengajuan PKPU
ratusan buruh Pakerin terancam PHK
PN didesak tolak PKPU Pakerin
PKPU jadi dalih Pakerin pecat karyawan
FSPMI
Surabaya
IFBEX 2025 Surabaya, Dorong Pertumbuhan Waralaba dan Lahirkan Wirausaha Baru |
![]() |
---|
Audiensi KAI dan Pemprov Jatim : Perkuat Sinergi Transportasi Multimoda dan Logistik |
![]() |
---|
PGN Terus Turunkan Emisi Karbon, Segini Jumlah Pencapaiannya |
![]() |
---|
KPPU Selidiki Dugaan Hambatan Usaha Sektor Laboratorium, PT Medio Pratama Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Suparma Pasang Teknologi Bio-Digestion Limbah Organik Shiva |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.