Berita Viral

Lebih Sewenang-wenang dari Jan Hwa Diana, Perusahaan di Sidoarjo Tahan Gaji dan Intimidasi Pegawai

Kasus penahanan ijazah seperti yang dilakukan Jan Hwa Diana, kini terjadi lagi di Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan kali ini lebih sewenang-wenang.

Kompas.com/Izzatun Najibah
PENAHANAN IJAZAH - Sejumlah karyawan dan mantan karyawan perusahaan tandon air melapor ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penggelapan ijazah, Jumat (30/5/2025). 

SURYA.co.id - Kasus penahanan ijazah seperti yang dilakukan Jan Hwa Diana, kini terjadi lagi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Tapi kali ini si pemilik perusahaan malah lebih sewenang-wenang dari Jan Hwa Diana.

Tak cuma menahan ijazah, dia juga menahan gaji sejumlah pegawai.

Bahkan ia tega mengintimidasi para pegawainya.

Akibatnya, sebanyak 23 karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan penggelapan ijazah.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan pada tanggal 30 Mei 2025, dengan Komisaris Utama PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry, sebagai terlapor.

Baca juga: Akhirnya Polda Jatim Terima Dokumen Pribadi Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Siap Bantu Kembalikan

Reymond Ferry disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Kuasa Hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, menyatakan, 

“Kami melaporkan terkait dengan penahanan ijazah, kemudian gaji yang belum diberikan, kemudian kemarin juga ada intimidasi ya,” Jumat (30/5/2025), melansir dari Kompas.com.

PT Tedmonnindo Pratama Semesta, yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air, diduga melakukan penggelapan ijazah karyawan di salah satu kantornya yang terletak di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Selain penggelapan ijazah, perusahaan ini juga dituduh menunggak pembayaran gaji karyawan dan melakukan intimidasi berupa pemerasan.

“Dikasih intimidasi terhadap karyawan dan terkait dengan gaji yang belum dibayar. Kemudian (pihak perusahaan) meminta penggantian barang yang hilang dengan pemotongan gaji sebesar Rp250.000 per orang per bulan kali 24," ujar Sigit.

Pemotongan gaji ini tertera dalam dokumen resmi, dan jika karyawan tidak setuju, gaji mereka akan dipotong hingga tidak dapat dicairkan.

“Informasinya ada karyawan yang dipotong gajinya, mereka yang mungkin takut kehilangan pekerjaan.

Kemudian ada juga yang tidak mau, kemudian yang tidak mau dipotong mereka mengadu ke kami dan melaporkan, saya laporkan ke SPKT ini,” tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved