Berita Viral

Mirip Kasus Jan Hwa Diana, Perusahaan di Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah dan Lakukan Pemerasan

Mirip Kasus Jan Hwa Diana, Perusahaan di Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah dan Lakukan Pemerasan 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok. Pribadi via Kompas.com
Lihat Foto Kuasa hukum korban, Sigiti Imam Basuki saat mendatangi pabrik Pt. Tedmonindo Pratama Semesta di Sidoarjo, Rabu (28/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh Jan Hwa Diana, diduga juga terjadi di sebuah perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur. 

PT. Tedmonindo Pratama Semesta, produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dilaporkan menahan ijazah para karyawannya. 

Tak hanya itu, perusahaan PT. Tedmonindo Pratama Semesta juga diduga meminta uang tebusan sebesar Rp6,5 juta agar ijazah tersebut dikembalikan. 

Hal ini disampaikan oleh Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan, Kamis (29/5/2025). 

"Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak," ujar Sigit. 

Dari 68 karyawan, disebutkan sebanyak 40 ijazah ditahan oleh perusahaan. 

Sebagian dari mereka adalah mantan karyawan yang sudah di-PHK, namun dokumennya belum dikembalikan. 

"Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan," tambahnya. 

Lebih parah, menurut Sigit, ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan agar ijazah mereka dikembalikan. 

Tak berhenti di situ. 

Beberapa karyawan juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran. 

"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," ungkap Sigit. 

Ganti rugi dilakukan dengan cara potong gaji sebesar Rp250.000 per bulan selama dua tahun. 

"Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," tegasnya. 

Salah satu korban adalah Surasa (60), petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved