Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Tak Terkecoh Niat Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah Eks Karyawan, Eri Cahyadi Mau Proses Hukum Tuntas

Eri Cahyadi tetap meminta proses hukum kasus penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana itu diusut tuntas, meskipun ijazah dikembalikan.

kolase surya.co.id
LANJUT - Wali Kota Surabaya meminta proses hukum terhadap pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terus berlanjut hingga tuntas, meski kini Diana mau mengembalikan ijazah eks karyawannya. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanda ada paksaan dari pihak manapun. 

Surabaya, 17 Mei 2025

Jan Hwa Diana 

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja sempat membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji  saat ditemui di di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (26/5/2025).

“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok usai membacakan isi surat tulisan tangan Diana. 

“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.

Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan. 

“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.

Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi. 

“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya. 

Armuji Enggan Membantu

DITOLAK - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). Armuji menolak membantu mengembalikam surat berharga eks karyawan. 
DITOLAK - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). Armuji menolak membantu mengembalikam surat berharga eks karyawan.  (kolase dok.surya/kompas.com)

Sebelumnya, Elok bermaksud meminta bantuan Armuji untuk mengembalikan dokumen berharga milik eks karyawan Diana.

Hal itu dilakukan setelah pihak polisi tidak berkenan menerima dokumen itu. 

“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya gak berkenan menerima karena gak berkaitan dengan perkara,” jelas Elok. 

Oleh karenanya, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved