Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Tak Terkecoh Niat Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah Eks Karyawan, Eri Cahyadi Mau Proses Hukum Tuntas

Eri Cahyadi tetap meminta proses hukum kasus penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana itu diusut tuntas, meskipun ijazah dikembalikan.

kolase surya.co.id
LANJUT - Wali Kota Surabaya meminta proses hukum terhadap pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terus berlanjut hingga tuntas, meski kini Diana mau mengembalikan ijazah eks karyawannya. 

Karenanya, Wali Kota Eri tetap mendukung penyelesaian perkara tersebut secara hukum.

"Biarkan itu berlanjut. Sekalipun ingin dikembalikan, biarkan berlanjut. Siapapun yang ingin membuat gaduh, pasti berhadapan dengan Pemerintah. Kita tidak akan tinggal diam kalau ada yang menyakiti warga Surabaya," tegas pria asli Surabaya ini.

Sekalipun demikian, pada waktu dekat Wali Kota Eri akan berkordinasi dengan kepolisian untuk menjajaki kemungkinan pengembalian ijazah kepada para karyawan lebih cepat.

"Apakah mungkin ijazah ini bisa diminta kembali, sehingga ijazah ini bisa digunakan teman-teman [karyawan] untuk melamar [pekerjaan] lagi? Kami akan koordinasikan sebab saat ini memang ijazah tersebut menjadi barang bukti," katanya.

Jan Hwa Diana Minta Maaf hingga Siap Beri Ganti Rugi

Setelah bersikukuh tak menahan ijazah eks karyawannya, Jan Hwa Diana akhirnya mengaku. 

Dia menyerahkan 108 ijazah eks karyawan yang ditahan di rumahnyake polisi. 

Jan Hwa Diana juga berencana mengembalikan sejumlah dokumen berharga seperti KTP, KK, SKCK, buku nikah hingga SIM milik eks karyawan yang ditahan. 

Jan Hwa Diana juga membuat surat permohonan maaf terbuka ke eks karyawannya. 

Tak hanya meminta maaf, dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 itu, Jan Hwa Diana juga siap memberikan kompensasi kepada eks karyawannya. 

Jan Hwa Diana memastikan surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun. 

Berikut isi lengkap surat pernyataan Jan Hwa Diana

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: Jan Hwa Diana
Umur: 47 tahun
Alamat: Pradah Permai

Baca juga: Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP hingga Buku Nikah Eks Karyawan, Ini Sarannya

Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim. Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved