Berita Viral

Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Diragukan Sejumlah Orang Tua, Sebut Tawuran Bisa Siang Hari

Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Diragukan Sejumlah Orang Tua, Sebut Tawuran Kadang Siang Hari 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
Foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aturan jam malam bagi pelajar, gebrakan Dedi Mulyadi menuai pro dan kontra orang tua 

SURYA.CO.ID - Aturan jam malam bagi pelajar yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai pro dan kontra di kalangan orang tua. 

Sejumlah warga Depok meragukan efektivitas kebijakan Dedi Mulyadi dalam menekan kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar. 

Herman (39), orang tua siswa kelas 1 di SMAN 1 Depok, pesimistis aturan jam malam Dedi Mulyadi menjadi solusi jangka panjang. 

“Anak-anak sekarang jauh lebih lihai dari orang tuanya. Mereka bisa tawuran siang hari, bahkan di media sosial pun sudah terbentuk grup-grup yang berbahaya,” ujar Herman saat diwawancarai, Kamis (29/5/2025). 

Ia menilai pembatasan aktivitas pelajar setelah pukul 21.00 WIB belum tentu mencegah aksi kenakalan remaja. 

Pandi (38), ayah dari siswi kelas 2 di sekolah yang sama, memiliki pandangan serupa. Ia menyebut tawuran dan aksi balapan liar kini kerap terjadi pada siang hari. 

“Bahkan anak SD sudah ada yang ikut tawuran di Depok. Kalau begitu, aturan malam saja tidak cukup,” tegasnya. 

Meski begitu, ada juga orang tua yang mendukung kebijakan tersebut. Fatimah (35), ibu dari siswa SMP, menganggap aturan ini bisa menjadi langkah awal untuk menekan perilaku negatif remaja. 

“Saya siap ikut mengawasi. Kalau anak saya keluar malam tanpa alasan yang jelas, saya akan laporkan ke sekolah,” katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. 

Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. 

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. 

Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. 

“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025). 

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved