Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ingin Proses Hukum Terhadap Jan Hwa Diana Harus Lanjut hingga Tuntas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin proses hukum penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Cak Eri menegaskan proses hukum yang menyangkut penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas. 

"Biarkan itu berlanjut. Sekalipun ingin dikembalikan, biarkan berlanjut. Siapa pun yang ingin membuat gaduh, pasti berhadapan dengan pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam kalau ada yang menyakiti warga Surabaya," tegas pria asli Surabaya ini.

Sekalipun demikian, pada waktu dekat Wali Kota Cak Eri akan berkordinasi dengan kepolisian untuk menjajaki kemungkinan pengembalian ijazah kepada para karyawan lebih cepat.

"Apakah mungkin ijazah ini bisa diminta kembali, sehingga ijazah ini bisa digunakan teman-teman (karyawan) untuk melamar (pekerjaan) lagi? Kami akan koordinasikan, sebab saat ini memang ijazah tersebut menjadi barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Rumah Aspirasi Armuji pada Selasa (27/5/2025). 

Pertemuan ini, untuk membahas terkait pengembalian sejumlah barang bukti yang sempat ditahan oleh CV Sentosa Seal pada Selasa (27/5/2025).

Selain itu, Elok juga menyampaikan surat dari Diana yang berisi permintaan maaf, dan bahkan siap memberikan kompensasi kepada eks karyawannya.

Untuk diketahui, hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap adanya 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang, kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti. 

Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Penyidikan masih terus berjalan, dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved