Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ingin Proses Hukum Terhadap Jan Hwa Diana Harus Lanjut hingga Tuntas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin proses hukum penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Cak Eri menegaskan proses hukum yang menyangkut penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri, ingin proses hukum penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus dilanjutkan hingga tuntas. 

Meski pinak Jan Hwa Diana ingin mengembalikan ijazah eks-karyawan UD Sentoso Seal tersebut, Wali Kota Cak Eri memastikan bahwa hal tersebut tak akan menghentikan proses hukum yang kini sudah berjalan.

Menurutnya, penyelesaian secara hukum menjadi solusi akhir untuk menghentikan polemik berkepanjangan ini. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berusaha memfasilitasi penyelesaian antara UD Sentoso Seal dengan para karyawan dengan cara kekeluargaan, namun pihak Jan Hwa Diana tidak kooperatif.

Pada sejumlah mediasi sebelumnya, Jan Hwa terus membantah telah menahan ijazah maupun dokumen lain milik karyawan sebagai jaminan. 

"Ketika saya dulu tidak melaporkan (mendampingi pelaporan) ke polisi, hanya gaduh saja, antara saya dengan PT-nya Diana, antara Cak Ji (Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya) dengan PT-nya Diana, apakah pernah terjadi seperti ini (niat mengembalikan dokumen karyawan)?," kata Cak Eri ketika dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

"Balik lagi, Surabaya ini dibangun dengan rasa saling menghormati. Ketika Cak Ji mengungkap, viral sampek endi-endi (sampai mana-mana), tapi nggak selesai. Kemudian saya turun, bertemu Diana, juga nggak mari-mari (tidak selesai-selesai). Akhirnya, aku ngomong Karo Cak Ji (berdiskusi dengan Cak Ji), saya sepakat mengantarkan para karyawan laporan ke Polda Jatim," tambahnya.

Pendampingan hukum kepada eks-karyawan berjalan seiring dengan penyegelan UD Sentoso Seal di kawasan pergudangan Margomulyo. 

Dengan upaya ini, pemerintah berharap masalah ini bisa terungkap dan memberikan solusi serta pelajaran kepada pengusaha lain.

Cak Eri mengingatkan, bahwa penyelesaian secara hukum menjadi  langkah terakhir apabila proses mediasi berakhir buntu. 

"Akhirnya, (Sentoso Seal) saya tutup (segel), saja juga antarkan anak-anak (eks karyawan) juga untuk melaporkan," ujarnya.

Selain tak kooperatif, sikap Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan lamanya pengurusan perizinan juga disayangkan. 

Menurut Cak Eri, seharusnya pihak Diana fokus pada penyelesaian administrasi perizinan yang dilakukan secara online tersebut.

"Mari ngono aku dilaporne maneh ning Ombudsman perkoro nggak ngetokne izin (Setelahnya, saya dilaporkan ke Ombudsman karena tidak menerbitkan izin). Gawe gaduh maneh (Lagi-lagi membuat gaduh). Padahal kalau mau taat, lengkap, kami izinkan. Misalnya izin untuk membuka segel untuk memperbaiki listrik saja kami bukakan, tapi ternyata malah dipakai lagi untuk operasional," tuturnya.

Karenanya, Cak Eri tetap mendukung penyelesaian perkara tersebut secara hukum.

"Biarkan itu berlanjut. Sekalipun ingin dikembalikan, biarkan berlanjut. Siapa pun yang ingin membuat gaduh, pasti berhadapan dengan pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam kalau ada yang menyakiti warga Surabaya," tegas pria asli Surabaya ini.

Sekalipun demikian, pada waktu dekat Wali Kota Cak Eri akan berkordinasi dengan kepolisian untuk menjajaki kemungkinan pengembalian ijazah kepada para karyawan lebih cepat.

"Apakah mungkin ijazah ini bisa diminta kembali, sehingga ijazah ini bisa digunakan teman-teman (karyawan) untuk melamar (pekerjaan) lagi? Kami akan koordinasikan, sebab saat ini memang ijazah tersebut menjadi barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Rumah Aspirasi Armuji pada Selasa (27/5/2025). 

Pertemuan ini, untuk membahas terkait pengembalian sejumlah barang bukti yang sempat ditahan oleh CV Sentosa Seal pada Selasa (27/5/2025).

Selain itu, Elok juga menyampaikan surat dari Diana yang berisi permintaan maaf, dan bahkan siap memberikan kompensasi kepada eks karyawannya.

Untuk diketahui, hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap adanya 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang, kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti. 

Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Penyidikan masih terus berjalan, dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved