KPPU Selidiki Dugaan Hambatan Usaha Sektor Laboratorium, PT Medio Pratama Jadi Sorotan

KPPU selidiki dugaan hambatan usaha di sektor laboratorium. PT Medio Pratama jadi sorotan pelanggaran Pasal 23 & 24 UU Monopoli.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi KPPU Kanwil IV Surabaya
SIDANG KPPU SURABAYA - Gopprera Panggabean, Pimpinan Majelis Komisi KPPU IV RI dengan anggota Budi Joyo Santoso saat memimpin sidang pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, KPPU menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya pada Selasa (7/10/2025), menghadirkan Ria Setyawati, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum dugaan pelanggaran tersebut. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses penegakan hukum, terkait dugaan praktik hambatan usaha dan persaingan tidak sehat di sektor laboratorium. 

Fokus pemeriksaan tertuju pada PT Laboratorium Medio Pratama sebagai pihak terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya pada Selasa (7/10/2025). 

KPPU menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean bersama anggota Budi Joyo Santoso, menekankan seriusnya dugaan pelanggaran tersebut.

"Perkara ini mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Gopprera Panggabean, Pemimpin Majelis Komisi, usai sidang.

Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur larangan:

  1. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan (Pasal 23).
  2. Tindakan yang dapat menghambat produksi atau pemasaran barang/jasa pesaing (Pasal 24).

Tiga Pihak Terlapor Absen

Dalam sidang, KPPU menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ria Setyawati, untuk memberikan pandangan akademis.

Namun, tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan Allen (Terlapor III) tidak hadir dalam persidangan.

"Kami menegaskan proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai aturan," tegas Gopprera.

KPPU menilai, bahwa sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam menunjang layanan kesehatan dan industri pengujian. 

Oleh karena itu, praktik persaingan sehat di sektor ini, mutlak dijaga agar tidak terjadi praktik hambatan usaha yang merugikan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved