Berita Viral

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Login kemnaker.go.id, Cair Rp 600 Ribu

Masyarakat saat ini tengah menantikan cairnya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang rencananya cair mulai Juni 2025. Begini cara mengeceknya.

Tribun Wow/Atri Wahyu
CEK BSU 2025 - Ilustrasi uang. Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Login kemnaker.go.id, Cair Rp 600 Ribu. 

SURYA.co.id - Masyarakat saat ini tengah menantikan cairnya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang rencananya cair mulai Juni 2025.

Syarat penerima BSU 2025 tentu agak berbeda dari BSU tahun-tahun sebelumnya.

Cara cek daftar penerima BSU 2025 pun cukup mudah, yakni melalui laman kemnaker.go.id.

Seperti diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai 5 Juni 2025.

Program ini termasuk dalam paket insentif ekonomi yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi nasional.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Mulai Juni, Simak Syaratnya, Beda dari Sebelumnya

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 akan diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.

Pekerja yang ingin menerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah kriteria lengkap penerima BSU berdasarkan informasi dari Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  5. Bukan PNS, TNI dan Polri
  6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Sebagai tambahan, berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, penerima BSU yang kemudian diketahui tidak memenuhi syarat akan diwajibkan mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.

Pekerja dapat melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  3. Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
  4. Jika sudah memiliki akun, langsung login ke situs tersebut
  5. Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi
  6. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu terkait program Bantuan Subsidi Upah.

Pekerja disarankan hanya mengakses informasi dari situs resmi Kemnaker dan saluran komunikasi pemerintah yang telah diverifikasi.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved