5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis Ringan, JPU Kejari Masih Pikir-pikir

Vonis ringan dijatuhjan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Misbahul Munir
KORUPSI MOBIL SIAGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Senin (26/5/2025). 

Sesuai ketentuan, ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut,” tambah Reza.

Sebelumnya, korupsi Mobil Siaga ini sempat menjadi sorotan publik. 

Mega proyek pengadaan Mobil Siaga desa untuk 384 desa se Kabupaten Bojonegoro, bersumber dari APBD dengan anggaran Rp 90 Miliar lebih. 

Pengadaan Mobil Siaga desa ini, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tanggap darurat di tingkat desa.

Namun, di baliknya ada temuan penyimpangan dana melalui mekanisme pemberian cashback bagi para kades mencapai Rp 5,7 miliar.

Dalam perjalanannya pada Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan 5 tersangka atas korupsi program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.

3 dari 5 tersangka itu dari swasta. Yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro Indra Kusbianto, dan Branch Manager PT SBT Ivvone.

Dua tersangka lain, yakni Heni Sri Setyaningrum selaku Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Magetan.

Serta, Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro

Kedua tersangka tersebut, berperan sebagai makelar bagi PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Heni Sri Setyaningrum dan Anam Warsito 'menggembala' 386 desa yang melakukan pengadaan Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro serta PT SBT.

Selain itu, 5 tersangka ini juga terlibat memberi cashback ilegal kepada kades-kades yang telah membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT. Besarnya Rp 8 - 15 juta pada masing-masing kades penerima Mobil Siaga.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved