5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis Ringan, JPU Kejari Masih Pikir-pikir

Vonis ringan dijatuhjan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Misbahul Munir
KORUPSI MOBIL SIAGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Senin (26/5/2025). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis ringan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/5/2025) kemarin, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana serta dua hakim anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada Heny Sri Setyaningrum, yakni dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Sementara 4 terdakwa lainnya yaitu Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne dan Anam Warsito dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, membenarkan putusan tersebut.

“Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, sedangkan empat terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Semuanya dikenakan denda yang sama,” ungkap Reza kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne dan Indra Kusbianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka dianggap telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, dalam proyek pengadaan Mobil Siaga tersebut.

Berbeda dengan keempat terdakwa lain, Anam Warsito Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo nonaktif, dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor

Dalam sidang, ia disebut sebagai penerima sesuatu terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara (Kepala desa).

Sementara itu, penasihat hukum Anam Warsito, Musta’in, mengatakan bahwa kliennya dinyatakan bersalah karena menerima sesuatu terkait jabatan sebagai kepala desa, yang dianggap setara dengan pegawai negeri.

"Putusan ini yang saya dengar pada saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tapi pasal ini tidak ada kaitannya dengan kerugian negara," ungkap Musta'in.

Atas putusan tersebut, penuturan Musta’in, pasca sidang kliennya Anam Warsito sempat memilih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Namun, setelah dipertimbangkan kliennya tersebut menerima putusan tersebut.

Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved