Berita Viral
Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Mulai Juni, Simak Syaratnya, Beda dari Sebelumnya
Berikut cara mendapatkan Bansos Pekerja 2025 berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai Juni 2025 mendatang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Berikut cara mendapatkan Bansos Pekerja 2025 berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai Juni 2025 mendatang.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah gaji pekerja tersebut harus di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Baca juga: Akan Ada 79,3 Juta Penerima Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain. Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Diskon listrik 50 persen ini kemungkinan besar mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.
Namun, berbeda dari sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia lantas menyebut, diskon listrik 50 persen merupakan satu dari enam jenis insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025.
Enam jenis kebijakan fiskal itu mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kemudian ada bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“6 paket 5 Juni,” ucap Airlangga.
Meski jadwal peluncuran sudah ditentukan, Airlangga mengakui bahwa rincian teknis mengenai diskon listrik 50 persen tersebut masih dalam proses penyusunan.
Pemerintah tengah merumuskan aturan teknis di masing-masing kementerian terkait serta menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung seluruh insentif tersebut.
Airlangga menyebut bahwa laporan awal mengenai program ini telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasinya bisa segera diselesaikan agar dapat diumumkan sebelum 5 Juni 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh regulasi pendukung paket insentif ditargetkan tuntas sebelum tanggal peluncuran.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian."
"Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelasnya.
Susi menambahkan bahwa rangkaian insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah.
Program ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah pada kuartal pertama ekonomi hanya tumbuh 4,87 persen.
berita viral
BSU
BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah
Cara Dapat BSU 2025
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Jambrung Sasono, Teman Kuliah Jokowi di UGM yang 'Diledek' saat Reuni, Ulang Matematika 8 Kali |
![]() |
---|
3 Pengakuan Jokowi di Acara Reuni Angkatan: Singgung Ijazah Palsu, Bongkar Hubungan dengan Kasmudjo |
![]() |
---|
Kisah Margaret, Gadis Asal Kupang Tak Menyangka Bisa Masuk UI, Sering Diremehkan Guru dan Tetangga |
![]() |
---|
Alasan 5 Pejabat Jabar Tolak Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Beri Syarat |
![]() |
---|
Siapa Dalang di Balik Tudingan Ijazah Palsu yang Disinggung Jokowi? Roy Suryo Balik Sindir Raja Jawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.