Satresnarkoba Polres Mojokerto Baru Ringkus Pengedar, Pemasok Berinisial R Masih Berkeliaran

Menurut Eriek, penangkapan tersangka CI merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang ditanganinya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti disita dari tersangka CI alias Kurong (25), berupa empat poket sabu-sabu siap edar seberat 2,40 gram. Polisi masih memburu pemasok narkoba di Jetis Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto terus memburu pemasok narkoba jenis sabu di wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berinisial R yang masuk DPO diduga adalah pemasok 4 poket sabu siap edar yang disita dari penangkapan CI alias Kurong (24) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, anggotanya berhasil menangkap terdiduga pengedar narkoba dengan barang bukti 4 klip sabu siap edar.

"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 2,40 gram," kata Eriek kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Menurut Eriek, penangkapan tersangka CI merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang ditanganinya.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R asal Kemlagi yang dihubungi melalui seluler. "Untuk barang bukti 4 poket sabu, pelaku mendapatkan dari R yang sekarang menjadi DPO," ungkap Eriek.

Eriek menyebut, barang bukti yang disita di antaranya plastik klip berisi empat poket sabu masing-masing seberat 1,08 gram, 0,50 gram, 0,42 gram dan 0,40 gram. Pelaku diduga menyimpan sabu di dalam wadah korek api kayu.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda S 2319 RB dan satu unit handphone yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba. "Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved