Berita Viral

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Belum Berkekuatan Hukum Kuat, Bisa Dilaporkan Ulang dengan Syarat Ini

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Belum Berkekuatan Hukum Kuat Meski Hasil Labfor Menunjukkan Asli, Bisa Dilaporkan Ulang dengan Syarat Ini.

Kompas.com/Nicholas Ryan
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

SURYA.co.id - Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri setelah hasil labfor menunjukkan keasliannya.

Namun, hal ini dinilai belum berkekuatan hukum kuat.

Sehingga berpotensi dilaporkan ulang dengan bukti baru.

Hal ini diungkapkan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Fickar menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Fickar mengatakan, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia.

Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.

Baca juga: Tak Puas Cuma Ragukan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Malah Mau Laporkan Bareskrim, Beber Kejanggalan Ini

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan.

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak. 4

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved