Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Eks Karyawan Sentosa Seal Belum Puas Jan Hwa Diana Tersangka dan 108 Ijazah Ditemukan, Menanti Ini

Mantan karyawan UD Sentosa Seal tampaknya belum sepenuhnya puas meski Jan Hwa Diana sudah tersangka dan 108 ijazah ditemukan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Luhur Pambudi
PENAHANAN IJAZAH - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana 

Temuan ini menjawab teka-teki keberadaan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal yang terus disangkal Jan Hwa Diana.

Dengan temuan ini harapan eks karyawan untuk mendapatkan kembali ijazahnya terbuka lebar. 

Saking gembiranya, seorang karyawan Nila Handiani langsung mengabarkan hal itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Nila Handiani adalah orang yang pertama mengadukan tentang penahanan ijazah itu ke Armuji. 

Nila juga yang kali pertama melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Perak sebelum akhirnya kasus ditangani Polda Jatim.     

"Kemarin ada Nila hubungi saya, kasih tahu masalah (ditemukannya 108 ijazah) ini," kata Armuji ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, kata Armuji, Nila menceritakan perasaan teman-temannya setelah ditemukannya surat tersebut. 

Sebab, mereka dari awal sudah berjuang agar kasus penahanan ijazah bisa diungkap.

"Artinya harapan mantan pekerja (Sentoso Seal) ini, mereka mempunyai suatu kebanggaan karena ijazahnya sudah bisa kembali," ucapnya.

"Jadi Nila dan teman-temannya yang melapor ke saya, mereka sudah lega karena ijazahnya sudah ditemukan," katanya. 

Dengan demikian, Armuji mengimbau para karyawan yang ijazahnya sudah ditahan agar segera melapor ke posko yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).

"Harapan kita, memang ada beberapa waktu lalu ada yang masih menahan ijazah, langsung kita sarankan datang ke posko pengaduan yang ditangani langsung Disperinaker," ujarnya.

"Pemkot tetap membuka posko pengaduan, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved