Diskon Listrik

Selain Diskon Listrik 50 Persen, Pemerintah Beri 5 Bantuan Lain yang Berlaku Juni 2025, Ada BSU

Tak hanya diskon listrik 50 persen, pemerintah juga akan memberikan lima bantuan lain yang berlaku mulai Juni 2025 mendatang. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dok Humas PLN/KOMPAS Iwan Setiyawan
DISKON LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik 50 persen yang berlaku lagi pada Juni 2025 

SURYA.CO.ID - Tak hanya diskon listrik 50 persen, pemerintah juga akan memberikan lima bantuan lain yang berlaku mulai Juni 2025 mendatang. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon listrik 50 persen ini kemungkinan besar mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Namun, berbeda dari sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ia lantas menyebut, diskon listrik 50 persen merupakan satu dari enam jenis insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. 

Apa saja bantuan yang akan diberikan pemerintah pada Juni 2025?

Enam jenis kebijakn fiskal itu mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kemudian ada bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

“6 paket 5 Juni,” ucap Airlangga.

Meski jadwal peluncuran sudah ditentukan, Airlangga mengakui bahwa rincian teknis mengenai diskon listrik 50 persen tersebut masih dalam proses penyusunan. 

Pemerintah tengah merumuskan aturan teknis di masing-masing kementerian terkait serta menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung seluruh insentif tersebut.

Airlangga menyebut bahwa laporan awal mengenai program ini telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasinya bisa segera diselesaikan agar dapat diumumkan sebelum 5 Juni 2025.

Baca juga: Akhirnya Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Mulai Juni 2025, Ini Kategori Golongan yang Dapat

Targetkan Daya Beli Naik dan Ekonomi Tumbuh 5 Persen

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh regulasi pendukung paket insentif ditargetkan tuntas sebelum tanggal peluncuran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved