Komisi A DPRD Surabaya Ingatkan Lurah dan Camat : Jangan Ada Titipan Isi Koperasi Merah Putih

Komisi A DPRD berkomitmen akan mengawal dan mengawasi langsung proses pembentukan koperasi yang difasilitasi lurah dan camat.

Foto Istimewa
KOPERASI MERAH PUTIH - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiatmoko. Politisi Gerindra ini mengingatkan jangan pernah main-main hingga ada praktik titipan dalam mengisi kepengurusan Koperasi Merah Putih (MP) di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengibatkan lurah dan camat di seluruh Surabaya, agar takberbuat culas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat kelurahan.

Koperasi Kelurahan MP di Surabaya saat ini tengah berproses. Informasi yang diterima, ada 10 kelurahan yang akan menjadi pilot project.

Program nasional ini untuk membangkitkan kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat paling bawah.

Namun di tengah proses itu, politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe itu mencium aroma permainan lama. Ada dugaan praktik "titipan". "Ini tak bisa dibenarkan. Jangan abai," kata Cak YeBe, Jumat (23/5/2025).

Terindikasi warga Surabaya menemukan keterbatasan akses informasi kepada publik.

Mulai sosialisasi hingga proses rekrutmen pengurus koperasi tersebut tidak terbuka.

Apa pun, pembentukan Kopkel MP hingga pembentukan pengurus harus dilakukan secara profesional dan terbuka.

Sebab program ini mengelola dana yang bersumber dari APBN dan mendapat dukungan APBD.

Informasi mengenai pelatihan dan sertifikasi tidak secara terbuka sampai di masyarakat. Ini merupakan syarat wajib menjadi pengurus koperasi.

Informasinya hanya menyasar kalangan tertentu seperti camat, lurah, LPMK, dan RT/RW.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu menegaskan, pembentukan koperasi tersebut berisiko disusupi kepentingan kelompok tertentu jika tidak diawasi secara ketat.

Terlebih, minimnya transparansi terhadap pelatihan sertifikasi membuka celah bagi praktik titipan dan intervensi.

“Jangan sampai Kopkel MP di Surabaya dikelola dengan mengabaikan asas profesionalisme, asal-asalan dan syarat kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Selain kompetensi teknis, integritas pengurus koperasi harus menjadi prioritas utama dalam proses seleksi.

Menurutnya, hal ini sangat krusial karena menyangkut tata kelola dana publik dan kredibilitas koperasi ke depan.

Proses rekrutmen atau pembentukan pengurus selain kompetensi yang mumpuni adalah punya integritas. Sebab menyangkut dana APBN dan APBD.

Komisi A DPRD berkomitmen akan mengawal dan mengawasi langsung proses pembentukan koperasi yang difasilitasi lurah dan camat.

Cak YeBe terus akan turun langsung memonitor proses di kelurahan.

Pemkot Surabaya didesak menyediakan saluran pengaduan publik seperti hotline, email, atau posko pengawasan di setiap kecamatan.

Hal ini untuk memberi ruang bagi warga melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran seperti intervensi atau praktik titipan.

“Pemkot harus aktif membentuk saluran pengaduan masyarakat sebagai wujud transparansi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.

Perlunya evaluasi berkala dan publikasi laporan audit proses pembentukan Kopkel MP.

Dia menyebut pentingnya audit kepatuhan dan transparansi dalam setiap tahapan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas program.

Integritas program KMP harus dijaga. Pemkot tidak boleh bersikap pasif atau hanya menyerahkan ke kelurahan, tapi harus memastikan prosesnya sesuai prinsip bottom-up, partisipatif, dan bebas dari praktik top-down. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved