WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya, Langgar Izin Tinggal Modus Investasi Fiktif
Menurutnya, pelaku menjalankan modus menjanjikan investasi tersebut demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya.
Pelaku diduga melanggar izin tinggal dengan menyaru sebagai investor Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur (Kanwil Ditjenim Jatim) Novianto Sulastono mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari pengembangan pengawasan adminstratif pada database sistem keimigrasian.
Pengawasan ini juga menyasar terhadap keberadaan para WNA yang disponsori oleh perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) bernama LB.
"Kami melakukan pengawasan kemigrasian. Dari sana, kami lakukan pengamanan. Pada intinya, pelaku ini mengaku sebagai investor yang menurut regulasi seharusnya menanamkan modal sebesar Rp10 miliar namun ternyata fiktif," kata Novianto pada temu jurnalis di Surabaya, Kamis (22/5/2025).
Saat diperiksa, DC mengaku merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.
Dia juga menjabat sebagai Direktur pada PT LB dan telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.
"Namun, saat petugas kami melakukan pengecekan lokasi di mana perusahaan tersebut berada, ternyata fiktif. Jangankan aktivitas perkantoran, plang nama perusahaan saja tidak ada," kata Novianto.
Menurutnya, pelaku menjalankan modus menjanjikan investasi tersebut demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan (2 tahun), investasi senilai Rp10 miliar yang dijanjikan urung dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaku yang memberikan data tidak benar demi memperoleh dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga telah berkoordinasi dengan pihak BKPM di Jakarta terkait bonafiditas PT LB yang merupakan Perusahaan jenis PMA.
"Saat ini, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti," tandasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran.
"Kami juga berkoodinasi dengan lintas instansi dalam melakukan pengawasan kemigrasian. Sehingga, bukan hanya penindakan, berbagai potensi pelanggaran ini bisa dicegah," katanya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Malam Ini Pukul 20.00 Siaran Langsung Final Piala AFF U23 2025: Timnas Indonesia vs Vietnam |
![]() |
---|
Ingat Aura Cinta, yang Pernah Debat Dedi Mulyadi soal Larangan Wisuda? Kini, Viral Sindir Pejabat |
![]() |
---|
Surabaya Tak Ada Sound Horeg, Ini Kata Kepala Bakesbangpol Tunjung Iswandaru |
![]() |
---|
Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Lamongan Jaring 12.796 Pelanggar Lalu Lintas |
![]() |
---|
Bukan Persija & Arema FC, Tiga Tim Ini Jadi Perintang Persebaya Target Juara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.