Polemik Penahanan Ijazah Selesai, Disnaker Gresik Imbau Perbaikan Kerjasama Perusahaan dan Pegawai
Dengan membuat perjanjian kerja bersama diharapkan bisa menciptakan kelancaran dalam berusaha, agar tidak ada yang dirugikan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik memastikan kasus penahanan ijazah di Gresik sudah selesai.
Pemda juga berharap para pengusaha memperbaiki perjanjian kerja bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pekerjanya.
Kepala Disnaker Gresik, Zainal Arifin mengatakan, mediasi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M Syahrul Munir terkait penahanan ijazah para pekerja di salon kecantikan telah diselesaikan.
"Pengembalian ijazah para pekerja di salon kecantikan telah selesai. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan dan para pekerja dalam membuat perjanjian kerja bersama," kata Zainul, Jumat, (23/5/2025).
Lebih lanjut Zainul menambahkan, dari kejadian tersebut diharapkan perusahaan dalam membuat perjanjian secara terbuka dan dikonsultasikan dengan Disnaker, agar tidak melanggar Undang-undang.
"Dengan membuat perjanjian kerja bersama diharapkan bisa menciptakan kelancaran dalam berusaha, agar tidak ada yang dirugikan," ujar Zainul.
Semula persoalan ini mencuat ketika seorang pegawai salon dan klinik kecantikan kesulitan mengambil ijazahnya yang disimpan perusahaan. Ia juga diduga diminta memberi uang tebusan kalau ingin mengambil ijazahnya.
Tetapi pihak perusahaan di Kompleks Ruko Metro Park, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar itu, ternyata beriktikad baik mengembalikan ijazah dan uang tebusan mantan pegawainya itu.
Retno Damayanti, pengusaha salon kecantikan dimaksud mengatakan, ijazah dan uang penebusan sudah dikembalikan.
Namun ada mantan pegawai yang tidak dikembalikan uangnya, karena digunakan membayar biaya pelatihan. Sebab setelah pelatihan, beberapa pekerja mengundurkan diri.
"Pengembalian ijazah sudah selesai. Uangnya ada yang dikembalikan dan ada yang digunakan untuk membayar pelatihan. Sebab setelah pelatihan, ada yang mengundurkan diri," kata Retno.
Sebelumnya Ketua DPRD Gresik memimpin mediasi antara pengusaha salon kecantikan dengan mantan pekerja, sebab ada penahanan ijazah dan pembayaran uang penebusan.
Setelah dimediasi, pihak pengusaha sepakat mengembalikan ijazah dan mengembalikan uang tebusan di Kantor Disnaker Gresik. ****
penahanan ijazah
Disnaker Gresik
pengusaha Gresik kembalikan ijazah
ijazah pekerja dikembalikan
perbaikan kontrak perusahaan dan pekerja
Gresik
pengusaha dilarang menahan ijazah
Polisi Tangkap Maling Motor Warga Cerme Gresik, Sudah Beraksi di 6 TKP |
![]() |
---|
Nikmatnya Menu Olahan Ikan Sembilang di Warung Sembilang Pundong Raya di Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Bangun Empati di Masyarakat, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Grup Membantu Pertanian Desa di Banyuwangi |
![]() |
---|
Pria Gresik Ditangkap Karena Suka Kunjungi Mushala dan Masjid, Ternyata Hanya Incar Sepeda Motor |
![]() |
---|
Kejati Jatim Geledah Kantor PT DABN, Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.