Polemik Penahanan Ijazah Selesai, Disnaker Gresik Imbau Perbaikan Kerjasama Perusahaan dan Pegawai

Dengan membuat perjanjian kerja bersama diharapkan bisa menciptakan kelancaran dalam berusaha, agar tidak ada yang dirugikan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
KEMBALIKAN IJAZAH - Perwakilan pengusaha mengembalikan ijazah para pekerja salon kecantikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Jumat (23/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik memastikan kasus penahanan ijazah di Gresik sudah selesai.

Pemda juga berharap para pengusaha memperbaiki perjanjian kerja bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pekerjanya.

Kepala Disnaker Gresik, Zainal Arifin mengatakan,  mediasi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M Syahrul Munir terkait penahanan ijazah para pekerja di salon kecantikan telah diselesaikan. 

"Pengembalian ijazah para pekerja di salon kecantikan telah selesai. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan dan para pekerja dalam membuat perjanjian kerja bersama," kata Zainul, Jumat, (23/5/2025). 

Lebih lanjut Zainul menambahkan, dari kejadian tersebut diharapkan perusahaan dalam membuat perjanjian secara terbuka dan dikonsultasikan dengan Disnaker, agar tidak melanggar Undang-undang.

"Dengan membuat perjanjian kerja bersama diharapkan bisa menciptakan kelancaran dalam berusaha, agar tidak ada yang dirugikan," ujar Zainul. 

Semula persoalan ini mencuat ketika seorang pegawai salon dan klinik kecantikan kesulitan mengambil ijazahnya yang disimpan perusahaan. Ia juga diduga diminta memberi uang tebusan kalau ingin mengambil ijazahnya.

Tetapi pihak perusahaan di Kompleks Ruko Metro Park, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar itu, ternyata beriktikad baik mengembalikan ijazah dan uang tebusan mantan pegawainya itu.

Retno Damayanti, pengusaha salon kecantikan dimaksud mengatakan, ijazah dan uang penebusan sudah dikembalikan.

Namun ada mantan pegawai yang tidak dikembalikan uangnya, karena digunakan membayar biaya pelatihan. Sebab setelah pelatihan, beberapa pekerja mengundurkan diri. 

"Pengembalian ijazah sudah selesai. Uangnya ada yang dikembalikan dan ada yang digunakan untuk membayar pelatihan. Sebab setelah pelatihan, ada yang mengundurkan diri," kata Retno. 

Sebelumnya Ketua DPRD Gresik memimpin mediasi antara pengusaha salon kecantikan dengan mantan pekerja, sebab ada penahanan ijazah dan pembayaran uang penebusan. 

Setelah dimediasi, pihak pengusaha sepakat mengembalikan ijazah dan mengembalikan uang tebusan di Kantor Disnaker Gresik. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved