Pembacokan Berdarah di Kedinding Lor Surabaya, Bermula Korban Enggan Bayar Bensin yang Dibeli
Lelaki 26 tahun itu kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak terancam dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badrus Sholeh (26), warga Sampang Kabupaten Madura ditangkap Polres Pelabihan Tanjung Perak Surabaya usai membunuh Salamullah, warga Bulak Banteng Surabaya, Senin (19/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menuturkan, insiden berdarah itu terjadi pukul 17.15, di belakang Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor, Surabaya. K
Korban mulanya ke toko Badrus di Kedinding Lor mengisi pertalite full tank. Namun, setelah itu, korban enggan membayar.
"Pengakuan pelaku awalnya mereka cekcok karena BBM (Bahan Bakar Minyak). Korban lalu memukul pelaku. Pelaku kemudian mengambil kunci motor korban, masuk ke toko, dan mengambil celurit," jelas AKP Prasetyo.
Badrus menyelipkan celurit di pinggang. Salamullah yang mengetahui itu, langsung lari. Badrus mengejar dengan menggunakan motor korban.
Salamullah sebenarnya sempat lolos. Namun, saat Badrus hendak kembali ke warung berpapasan dengan Salamullah. Secara reflek Badrus tertatang mengejar Salamullah.
Pengejaran berhenti di belakang Masjid Sirotol Mustakim. Salamullah terpojok dan tak bisa kabur karena jalan buntu.
Badrus seketika itu langsung menebas punggung dan badan Salamullah hingga tewas.
"Setelah itu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu dibuang di Jalan Larangan, Kenjeran dan pelaku melarikan diri ke Sampang, Madura," terang kasat.
Sementara ketika jenazah dievakuasi, di saku baju korban ditemukan uang Rp 30 ribu.
Insiden itu menggegerkan banyak warga, utamanya di kawasan Surabaya Utara.
Sebab beredar rekaman CCTV pelaku sedang menenteng celurit mengejar korban di masjid.
Pada 20 Mei Badrus tertangkap di Sampang. Sepeda motor milik korban dengan nopol L 5070 AAR, celurit, serta rekaman CCTV di sekitar masjid menjadi barang bukti insiden berdarah itu.
Perbuatannya kini harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Lelaki 26 tahun itu kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak terancam dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tandai Milenium di Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi Sambut Kekuatan Kolaborasi Untuk Kebangkitan Daerah |
![]() |
---|
Lirik Sholawat Allahumma Sholli Wa Sallim Wa Barik Alaih Lengkap Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Doctor Doom Turun ke Tribun, Mussan Mania Tampilkan Koreo Superhero dan Rayakan HUT ke-57 Smamita |
![]() |
---|
Gunakan Aplikasi Kencan Untuk Larikan Motor 2 Wanita, Warga Surabaya Ternyata Hanya Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
300 Tangki Bantuan Air Digelontor untuk Ringankan Beban Warga Mojokerto Terdampak Kekeringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.