Minta Sound Horeg Ditertibkan, MUI Bondowoso Bersurat ke Bupati dan Polres

MUI Bondowoso, Jatim, melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran atau peraturan bupati terkait sound horeg. Banyak laporan sebut meresahkan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sinca Ari Pangistu
PENERTIBAN SOUND HOREG - Ketua MUI Bondowoso, KH Asyari Fasya saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. Disebutkan, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran atau peraturan bupati terkait sound horeg. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran atau peraturan bupati terkait sound horeg.

Surat tersebut, dilayangkan ke Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono.

Dalam surat tertanggal 21 Mei 2025 itu, kegiatan yang diminta untuk diatur/dilarang yakni kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, party goyang (Pargoy) dan hiburan.

Termasuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, dan yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Ketua MUI Bondowoso, KH Asyari Fasya, pihaknya melayangkan surat tersebut, karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum. 

Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar.

Dicontohkannya, seperti ada perempuan pakai baju separuh badan. 

Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut, sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan.

"Untuk itu maka menurut MUI banyak sekali segi negatifnya. Apalagi masalah keresahan," terang Kiai Asyari.

Dia menerangkan, MUI hanya menyampaikan secara hukum dan keagamaan. Sementara, pelarangan menjadi kebijakan pemerintah.

"Masalah itu minta dilarang, dilarang isinya surat itu. Masalah diatur atau tidak, itu nanti pemerintah yang menentukan," ungkap Kiai Asyari.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, membenarkan kedatangan MUI Bondowoso yang menyerahkan surat permohonan pada Kapolres.

Menurutnya, pihak Polres Bondowoso akan searah dengan itu. Pihaknya siap berkolaborasi untuk kondusifitas wilayah.

"Karena itu menjadi ranah pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi. Kami hanya sebagai pengamanan regulasi saja," pungkas Iptu Bobby.

Diketahui sebelumnya, sound horeg setinggi sekitar 5 meter mendadak roboh dan menimpa dua orang saat imtihanan di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darussalah, Bondowoso pada Minggu (18/5/2025). 

Korban diketahui bernama Nadia Friska Maulani Dewi (17), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan. 

Selain Nadia, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun bernama Firmansyah, warga Desa Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved