Jualan Tapi Langgar Perda, 19 PKL Jalani Sidang Tipiring di Satpol PP Sidoarjo

Sejumlah PKL yang melanggar Perda menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025).

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
SIDANG TIPIRING - Sejumlah PKL saat menjalani sidang tipiring karena terjaring razia Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025). Wabup Sidoarjo Mimik Idayana sempat menemui mereka sebelum sidang. 

Sebelumnya, Satpol PP sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan di tempat tersebut.

Namun peringatan itu tidak diindahkan, bahkan para PKL itu nekat kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan penertiban.

“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita sampai kucing-kucingan saat kemarin melakukan penertiban. Makanya yang ketahuan ini langsung ditindak,” imbuh Yany.

Yany menyebut penertiban PKL pelanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat rutin dilakukan.

Setiap bulan anggotanya memantau titik-titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan.

Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti.

Sidang Tipiring akan dikenakan kepada mereka jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya.

Pihaknya berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang Tipiring akan membawa efek jera PKL yang berjulan di sembarang tempat itu.

“Yang menjalani sidang hari Ini  merupakan hasil penertiban sekitar dua minggu kemarin. Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedkit, biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini sekitar 19 orang PKL,” ujarnya.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih tersebut, para PKL dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Setelah sidang, barang bukti yang disita langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkaranya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved