Berita Viral

Sosok Hakim Cahyono yang Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman, UGM hingga Kasmudjo Siap

Ini lah sosok ketua majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ha

Editor: Musahadah
kolase https://pn-sleman.go.id/istimewa
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Hakim Cahyono akan pimpin sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman, hari ini Kamis (22/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini, Kamis (22/5/2025).

Sidang gugatan yang dilayangkan Ir Komardin itu akan dipimpin Hakim Ketua Cahyono.

Hakim Cahyono adalah alumnus S3 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

Hakim dengan pangkat dan golong Pembina Utama Madya(IV/d) ini akan memimpin sidang perdana dengan agenda mediasi. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman Agung Nugroho, memastikan sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn akan menghadirkan tergugat yakni Rektor UGM, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Pertustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Ir. Kasmojo.

Baca juga: Sosok Pakar Hukum Pidana yang Soroti Perbedaan Tempat Lahir Jokowi di Ijazah dan Album Alumni UGM

Setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama dari Juru Sita menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak.

"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor sampai dengan Pak Kasmudjo," ucap Agung Nugroho saat dikonfirmasi Rabu (21/5/2025).

Terkait dengan sidang hari ini, Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, UGM siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap dengan gugatan itu. Statement saya sejak awal bahwa UGM akan patuh pada proses pemeriksaan kasus ini, gugatan ini di PN Sleman. Untuk itu kami sudah menyiapkan dokumen- dokumen dan kami akan hadir besok," ujar Andi Sandi, Rabu (21/05/2025) malam. 

Andi Sandi menyampaikan, seluruh pihak yang disebutkan dalam gugatan telah memberikan kuasanya.

"Untuk besok yang di PN Sleman, UGM sudah memberikan kuasanya, seluruh pihak tergugat itu sudah memberikan kuasa dan memastikan untuk hadir di dalam persidangan pertama," ungkapnya.

Tak hanya pimpinan UGM, Ir. Kasmudjo yang termasuk digugat juga telah memberikan kuasanya. 

"Jadi termasuk Pak Kasmudjo dengan kuasanya akan datang. Kami menunjuk dua alumni kami untuk menjadi kuasa," ucapnya.

Dikatakan Andi, sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan admistrasi para pihak. Sehingga yang akan hadir dalam persidangan pertama besok adalah kuasa hukum.

"Teknis peradilan ketika kita sudah memberikan kuasanya itu bisa, karena kita memberikan kuasa kepada pihak itu, bisa saja pihak itu datang, bisa juga pihak yang kita sebut prinsipal akan datang. Tetapi untuk besok karena pemeriksaan data penggugat dan tergugat itu administrasi dari kami yang akan hadir adalah kuasa," ucapnya. 

Terkait apakah akan melakukan gugatan balik, Andi Sandi menuturkan kemungkinan tersebut ada. Namun saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan gugatan.

"Kami belum sampai ke situ. Belum sampai pada gugatan terbalik tetapi kemungkinan itu ada. Namun kami lebih bersiap pada menghadapi proses pemeriksaan gugatan ini dulu," pungkasnya.

Digugat Rp 69 Triliun

BINGUNG - Advokat Komardin beralasan menggugat UGM soal ijazah Jokowi karena nilai tukar rupiah terhadap dollar anjlok akibat polemik ini. Alasan ini membuat bingung Projo.
BINGUNG - Advokat Komardin beralasan menggugat UGM soal ijazah Jokowi karena nilai tukar rupiah terhadap dollar anjlok akibat polemik ini. Alasan ini membuat bingung Projo. (kolase kompas TV)

Dalam gugatan yang diajukan pada 5 Mei 2025 itu, Komardin memberi alasan menggugat hampir seluruh jajaran pimpinan UGM. 

Menurut Komardin, semua pihak tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban hukum karena dinilai tidak memberikan informasi terbuka kepada publik soal keabsahan ijazah Jokowi.

"Dasarnya itu karena UGM ini termasuk bungkam ya, tidak memberikan informasi yang berdasarkan undang-undang. Jadi intinya kita minta kepada UGM supaya dia terbuka seterang-terangnya," ungkap Komardin dihubungi, Rabu (14/5/2025). 

Tak main-main, Komardin menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000 triliun dan materiil sebesar Rp 69 triliun.

Ia menilai, polemik ijazah Jokowi yang tak kunjung selesai telah membuat kegaduhan nasional dan berdampak serius terhadap nilai tukar Rupiah.

"Anda bayangkan dua tahun yang lalu, nilai Rupiah masih 15.500 per dollarnya, sekarang sudah Rp 16.700-an," katanya. 

Komardin berpendapat bahwa jika isu ini dibiarkan, nilai tukar Rupiah bisa terus anjlok bahkan menyentuh Rp 20.000 per dolar AS, yang menurutnya akan membuat negara "kolaps".

"Kalau ini tidak diselesaikan cepat, nilai dolar terhadap Rupiah bisa Rp 20.000, kalau sudah segitu, negara sudah kolaps itu," tegasnya.

Alasan ini juga yang diucapkan Komardin saat diwawancara Kompas TV pada Rabu (14/5/2025A). 

Komardin yang mengaku sebagai advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ini ingin mengakhiri polemik yang sudah terjadi dua tahun itu. 

"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi). Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp `16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.

Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.

Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.

"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat. Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."

"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Dimana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."

"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang. Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.

Pernyataan Komardin ini membuat bingung Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, yang juga menjadi narasumber di program "Sapa Indonesia Malam' Kompas TV. 

Fredy mengaku sudah tidak tahu lagi bagaimana harus menanggapi gugatan yang dilayangkan Komardin di Makassar ini.

Pasalnya, Komardin menggunakan turunnya nilai rupiah menjadi salah satu alasan menggugat Rektor UGM dan jajaran pimpinan UGM lainnya terkait ijazah Jokowi.

"Saya enggak tahu bahasa tepatnya apa kalau sudah begini, karena sudah sampai di Makassar menggugat. Apalagi saya dengar dari Komardin ini yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah," kata Fredy dilansir Kompas TV.

Fredy pun mempertanyakan hubungannya nilai rupiah dengan ijazah Jokowi.

Fredy mengakui setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum, termasuk terhadap Jokowi maupun UGM.

Namun Fredy mengingatkan bahwa  hukum juga mengatur dasar-dasarnya untuk seseorang bisa melayangkan gugatan.

 "Saya juga bingung mau menjawab ini. Saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa."

"Tapi apapun itu ya terserah siapapun warga negara bisa melakukan gugatan hukum, kepada Pak Jokowi, kepada UGM. Tapi hukum juga mengatur dasar-dasarnya," tegas Fredy.

Waketum Projo itu menambahkan Komardin sebagai advokat seharusnya paham bahwa dalam gugatan perdata, pihak penggugatnya adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Atas dasar itu Fredy pun mempersilahkan Komardin untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.

"Beliau ini advokat beliau juga tahu kalau perdata itu, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silahkan buktikan dalilnya."

"Tetapi ada juga putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang dirugikan langsung melakukan gugatan perdata."

"Jadi jujur saya belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan di Makassar," ungkap Fredy.

Fredy menilai alasan-alasan gugatan yang dilakukan Komardin ini masih belum ada legal standing-nya.

Selain itu, Komardin juga tak mengalami langsung kerugian dari polemik kasus ijazah Jokowi ini.

Hingga kini Fredy juga belum mendengar ada pengamat soal hubungan ijazah Jokowi  dengan turunnya rupiah.

"Kalau dari yang disampaikan beliau ini, itu saya lihat pertama legal standing beliau tidak ada, kedua beliau tidak mengalami kerugian secara langsung."

"Ketiga dasarnya dihubungkan langsung dengan rupiah, saya sampai sekarang belum mendengar dari pengamat manapun, hubungan rupiah dengan ijazah Jokowi ini," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar Hari Ini, Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Turut Digugat"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved