Bos Sritex Ditangkap

Sumber Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex yang Ditangkap Kejagung karena Dugaan Korupsi

Terungkap sumber kekayaan Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap kejaksaan agung di kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
DITANGKAP - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung karena kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. 

Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.

Diketahui Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Mengutip Kontan, mengacu pada laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, total utang bank Sritex jangka panjang maupun pendek berjumlah US$ 828,09 juta atau berkontribusi sekitar 51,8 persen dari total liabilitas yang dimiliki. 

Di mana, total liabilitas Sritex senilai US$ 1,59 miliar.

Adapun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi kreditur terbesar dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini. Sritex memiliki utang di BCA baik itu jangka pendek dan jangka panjang.

Secara rinci, utang di BCA yang bersifat jangka pendek senilai US$ 11.37 juta dan yang bersifat jangka panjang senilai US$ 71,31 juta. Berarti totalnya utang Sritex di bank swasta terbesar di tanah air ini mencapai US$ 82,68 juta. 

Namun, utang tersebut sudah sedikit menurun jika dibandingkan dengan posisi akhi tahun 2023. Sebab, pada periode tersebut, utang Sritex di BCA masih senilai US$ 83,53 juta.

Selanjutnya, utang-utang Sritex di bank banyak berasal dari bank-bank milik asing. Sebut saja, State Bank of India, Singapore Branch, Bank QNB Indonesia, hingga Citibank N.A., Indonesia dengan rata-rata nilai lebih dari US$ 35 juta.

Selain itu, bank-bank daerah pun tercatat juga menjadi kreditur dari perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 ini. Misalnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank DKI yang turut menyalurkan utang untuk Sritex.

Berikut daftar utang bank Sritex per Juni 2024:

PT Bank Central Asia Tbk - US$ 82,678,431
State Bank of India, Singapore Branch - US$ 43,887,212
PT Bank QNB Indonesia Tbk - US$ 36,939,772
Citibank N.A., Indonesia - US$ 35,826,893
PT Bank Mizuho Indonesia - US$ 33,709,712
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk - US$ 33,270,249
PT Bank Muamalat Indonesia - US$ 25,450,705
PT Bank CIMB Niaga Tbk - US$ 25,339,237
PT Bank Maybank Indonesia Tbk - US$ 25,164,698
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - US$ 24,202,906
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - US$ 23,807,159
Bank of China (Hong Kong) Limited - US$ 21,775,733
PT Bank KEB Hana Indonesia - US$ 21,531,883
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. - US$ 20,000,000
Woori Bank Singapore Branch - US$ 19,870,626
Standard Chartered Bank - US$ 19,570,364
PT Bank DBS Indonesia - US$ 18,238,794
PT Bank Permata Tbk - US$ 16,707,929
PT Bank China Construction Indonesia Tbk - US$ 14,912,809
PT Bank DKI - US$ 9,130,513
Bank Emirates NBD - US$ 9,014,852
ICICI Bank Ltd., Singapore Branch - US$ 6,969,549
PT Bank CTBC Indonesia - US$ 6,950,110
Deutsche Bank AG - US$ 6,821,059
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk - US$ 4,970,936
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - US$ 4,519,559
PT Bank SBI Indonesia - US$ 4,380,982
MUFG Bank, Ltd. - US$ 23,777,834

Siapakah Iwan Setiawan? 

DITANGKAP - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
DITANGKAP - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Tribun Solo)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved