Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 Ditetapkan, Pemkab Lamongan Diminta Memaksimalkan APBD 2025

Persetujuan ini telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)
PERDA APBD 2024 - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dan DPRD menyepakati pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam rapat paripurna keempat di DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025). 


SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan disetujui dan ditetapkan  menjadi peraturan daerah.

Persetujuan dicapai pada rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD,dii ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (21/5/2025).

Persetujuan ini telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan,  Tulus Santoso memberikan apresiasi Pemkab Lamongan yang sudah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024. 

Langkah tersebut merupakan realisasi UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih kepada Pemkab Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda 2024, atau paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tulus.

Tulus menambahkan,  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk raperda telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.

Mengingat Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) 9 kali berturut-turut.

Capaian tersebut memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Diungkapkan Tulus, dalam pelaksanaan APBD 2024, pendapatan terealisasi sebesar Rp 3,299 triliun atau 90,81 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. 

Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,207 trlilun  atau 89,60 persen. Pada penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.

Dari hasil pembahasan, diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemkab Lamongan selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.

Setelah penetapan menjadi peraturan daerah, akan diajukan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved