27 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Pria di Bali Nuruti Petunjuk Dukun, Disuruh Mencuri, Ini Endingnya

Apes, sudah berkali-kali mencuri di sejumlah lokasi di Bali, Tjok Gede DP tetap saja tidak dikaruniai momongan. Ujungnya dia ditangkap polisi

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
DISURUH DUKUN MENCURI - Tjok De saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Bali, Senin 26 Mei 2025. 27 tahun menikah tak punya momongan, Pria di Bali kenalan dengan dukun di facebook, dibantu punya anak tapi harus mencuri.  

SURYA.CO.ID – Pria Bali bernama Tjok Gede DP (49)  asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar Bali sudah kehabisan akal demi dikaruniani keturunan.

27 tahun ia  menikah namun tak kunjung punya momongan, Tjok Gede DP akhirnya menghalalkan segala cara termasuk jadi maling demi punya momongan.

Singkat cerita Tjok Gede DP kenalan dengan dukun di facebook, dukun itu bersedia membantu Tjok Gede DP dikaruniai keturunan asalkan mencuri. 

Apes, sudah berkali-kali mencuri di sejumlah lokasi di Bali, Tjok Gede DP tetap saja tidak dikaruniai momongan. 

Ujungnya dia ditangkap polisi karena aksi pencurian yang dilakukannya atas perintah sang dukun.

Baca juga: Muslihat Predator Anak Dukun Desa Setubuhi Bocah SD di Mojokerto, Aksi Disebut Lebih dari 10 Kali

Pelaku, Tjok De DP saat diwawancara mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan sebab ia sudah kehabisan cara agar dikaruniai keturunan. 

"Sudah menikah sejak 27 tahun tidak punya keturunan, sudah kehabisan akal, sehingga saya melakukan itu," ujarnya Senin (26/5/2025)

Tjok Gede DP tampak tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Bali, Senin 26 Mei 2025. 

Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.

Disuruh Mencuri oleh Dukun Demi Dapat Momongan

Motif pencuriannya diungkap oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, yaitu berdasarkan petunjuk dukun.

Baca juga: Sejoli di Ponorogo Maling Motor Menyaru Jadi Dukun Palsu, Korbannya Orang yang Kesusahan

"Jadi, motifnya agak di luar perkiraan, yakni tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya diberikan petunjuk harus melakukan pencurian," ungkap Kapolres.

Dijelaskan bahwa, Tjok De ditangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA, saat itu ia datang ke warung kelontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli.

Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, sementara korban sibuk mengambil layang-layang. Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Setelah menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved