Berita Viral

Jokowi Tak Pernah Beri Salinan Ijazah untuk Disebarkan Siapa pun, Nasib Dian Sandi di Ujung Tanduk

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan, selama ini Jokowi tidak pernah memberikan salinan ijazah aslinya kepada siapapun.

Editor: Musahadah
kolase inews official/tribunnews
POLEMIK - Dian Sandi, pengunggah foto ijazah yang diklaim milik Jokowi ternyata tidak mendapat salinan resmi dari sang mantan presiden. Begini nasibnya kini. 

Roy Suryo yang ditemui seusai jeda pemeriksaan menyebut, dia dan teman-temannya tidak bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Justru yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah kader partai yang mengunggah ijazah Jokowi itu di media sosial.   

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda

Roy tidak menyebutkan jelas, siapa kader partai yang dimaksud. 

Namun banyak yang menduga dia adalah Dian Sandi Utama, kader PSI. 

Hal ini setelah Dian mengunggah foto ijazah Jokowi itu di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Dalam pemeriksaan klarifikasi hari ini, Roy Suryo menjelaskan dirinya sempat dipancing penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
 
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Roy mengunggung kasus Prita yang bearwal dari curhatan soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Siapakah Dian Sandi Utama

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved