Berita Viral

Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Eks Ketua MK yang Ungkap Pola Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berikut rekam jejak Jimly Asshiddiqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ungkap pola kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

kolase Tribun Solo dan ICMI
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (kanan). Jimly Ungkap Pola Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. 

Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010.

Sebelumnya Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama.

Ia menjabat pada selama periode 2003 hingga 2008.

Dia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1982.

Kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987.

Gelar Doktor kemudian disandangnya dari Universitas Indonesia (UI) pada 1990.

Dan Van Vollenhoven Institute, serta Recht-faculteit, Universitas Leiden program doctor by research dalam ilmu hukum (1990).(1)

Pada 1998, Jimly Asshiddiqie memperoleh gelar Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara UI.

Sekaligus menjabat sebagai Asisten Wakil Presiden RI BJ Habibie.

Pada 6 Oktober 2008, Jimly Asshiddiqie melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Yaitu setelah ia merasa selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan Mahkamah Konstitusi RI sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.

Terhitung tanggal 1 Desember 2008, Jimly tidak lagi berstatus sebagai Hakim Konstitusi RI dan akan kembali pada ladang pengabdiannya di ranah akademis.

Selain itu, dipercaya menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009), dan pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) (2009).

Dan dipercaya menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (2009-2010).

Saat ini Jimly Asshiddiqie menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved