Dijemput Saat Tiduran Santai, Pencuri Motor 18 Tahun 'Reuni' Dengan 2 Rekannya di Polres Bangkalan

Untuk SN ini adalah pemetik, satu komplotan degan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami lakukan penangkapan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
TANGKAP PELAKU KETIGA - Salah satu komplotan maling motor, SN (18), warga Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (19/5/2025). Ia menyusul dua rekan sedesanya, AR (25) dan MM (22) yang terlebih dahulu ditangkap pada 14 Mei 2025. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kejelian personel Satreskrim Polres Bangkalan menjejaki pelarian komplotan pencuri motor berbuah manis.

Dari empat pelaku pencurian sepeda motor pada Maret 2025 lalu, tiga pelaku telah dijebloskan ke balik jeruji Satreskrim Polres Bangkalan

Ketiga anggota komplotan maling motor asal Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah itu masing-masing adalah AR (25), MM (22), dan SN (18). 

SN menjadi tangkapan terbaru yang bisa bertemu dengan MM dan AR di penjara. Sementara pelaku lainnya berstatus DPO, yakni FN yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, penangkapan SN merupakan pengembangan dari ungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 yang menimpa perempuan di Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan pada 29 Maret 2025 silam.

“Kami berhasil menangkap DPO curanmor, berinisial SN yang kami tangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger,” ungkap Hafid, Senin (19/5/2025).

Penangkapan terhadap SN itu dilakukan pada 16 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka SN yang tengah leyeh-leyeh mengenakan kaos siglet berwarna putih dan sarung merah motif kotak itu tidak menyangka sejumlah pria berpakaian sipil merupakan rombongan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.

“Untuk SN ini adalah pemetik, satu komplotan degan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami lakukan penangkapan. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap berinisial FN. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran,” tegas Hafid.

Seperti diketahui, ungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang perempuan itu berawal dari sebuah CCTV yang merekam sejumlah pelaku melintas di kawasan sekitar lokasi kejadian.

Berbekal itulah, proses identifikasi mengerucut kepada sosok AR yang ditangkap di Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Satu jam kemudian, penangkapan AR kemudian menuntun langkah polisi menuju rumah pelaku MM.

Pelaku kedua, MM sempat berupaya kabur saat keluar dari kamar mandi setelah buang hajat. Derap langkahnya terhenti setelah personil kepolisian meletupkan tembakan peringatan yang mengarah ke atas.

Selain barang bukti rekaman CCTV, polisi juga menyita selembar STNK Honda Vario 125 milik korban, polisi juga menyita barang bukti lain berupa motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.

Selaku pemantik, tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved