Berita Viral
Sosok Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta yang Beri Bantuan Hukum Kasmudjo Soal Ijazah Jokowi
Kepastian bantuan hukum dari Sigit Sunarta diungkapkan Kasmudjo saat dikonfirmasi usai bertemu dengan Jokowi pada Selasa (14/5/2025).
Pihaknya juga telah melihat format ijazah yang diterima Jokowi dengan data mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang lulus di tahun yang bersamaan.
Menurut Sigit format untuk Fakultas Kehutanan di tahun lulusan 1985 ditulis dengan tangan halus.
Tak hanya ijazah pihaknya juga memiliki dokumen pendaftaran, slip pembayaran hingga nilai mahasiswa setiap angkatan.
"Semua terdokumentasi dengan baik di Fakultas Kehutanan. Sehingga untuk hal-hal seperti ini kalau ingin membuktikan keaslian itu sangat mudah karena kita akan membuka dokumen yang ada kemudian dicocokkan yang ada di masyarakat," ujar Sigit di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).
Sigit memastikan pihaknya telah meneliti keaslian ijazah Jokowi yang digugat dengan dokumen milik Fakultas Kehutanan.
Hasilnya ijazah Jokowi dengan seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan November 1985, sama persis dengan format ijazah tulisan tangan halus.
"Kami klarifikasi tuduhan ijazah alumni tidak asli itu tidak benar," ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit menyatakan UGM tidak mengambil langkah hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Hal ini lantaran pihak penggugat tidak mencantumkan UGM masuk dalam pihak tergugat.
"Selama gugatan tidak menyangkut dan menuju UGM kami belum akan bersikap (gugatan balik), kita masih memberikan klarifikasi saja. Sebatas itu," ujar Sigit.
Adapun gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019 ini dilayangkan Bambang Tri Mulyono.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), pada Senin (3/10/2022).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Kasmudjo
Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Sigit Sunarta
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SURYA.co.id
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Pasha Ungu hingga Denny Sumargo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam yang Gerak Cepat Amankan Brimob Pelindas Affan Ojol |
![]() |
---|
Gelagat Affan Sebelum Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ternyata Bukan Massa Demo tapi Pejuang Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.