Berita Viral

Sosok Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta yang Beri Bantuan Hukum Kasmudjo Soal Ijazah Jokowi

Kepastian bantuan hukum dari Sigit Sunarta diungkapkan Kasmudjo saat dikonfirmasi usai bertemu dengan Jokowi pada Selasa (14/5/2025). 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
BANTUAN HUKUM - Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanann UGM yang akan memberikan bantuan hukum kepada Kasmudjo dalam kasus gugatan ijazah Jokowi. 

Pihaknya juga telah melihat format ijazah yang diterima Jokowi dengan data mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang lulus di tahun yang bersamaan. 

Menurut Sigit format untuk Fakultas Kehutanan di tahun lulusan 1985 ditulis dengan tangan halus. 

Tak hanya ijazah pihaknya juga memiliki dokumen pendaftaran, slip pembayaran hingga nilai mahasiswa setiap angkatan.

"Semua terdokumentasi dengan baik di Fakultas Kehutanan. Sehingga untuk hal-hal seperti ini kalau ingin membuktikan keaslian itu sangat mudah karena kita akan membuka dokumen yang ada kemudian dicocokkan yang ada di masyarakat," ujar Sigit di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). 

Sigit memastikan pihaknya telah meneliti keaslian ijazah Jokowi yang digugat dengan dokumen milik Fakultas Kehutanan. 

Hasilnya ijazah Jokowi dengan seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan November 1985, sama persis dengan format ijazah tulisan tangan halus. 

"Kami klarifikasi tuduhan ijazah alumni tidak asli itu tidak benar," ujar Sigit. 

Lebih lanjut Sigit menyatakan UGM tidak mengambil langkah hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hal ini lantaran pihak penggugat tidak mencantumkan UGM masuk dalam pihak tergugat. 

"Selama gugatan tidak menyangkut dan menuju UGM kami belum akan bersikap (gugatan balik), kita masih memberikan klarifikasi saja. Sebatas itu," ujar Sigit.

Adapun gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019 ini dilayangkan Bambang Tri Mulyono.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), pada Senin (3/10/2022).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved