Selasa, 9 Juni 2026

OTT KPK Tulungagung

KPK Periksa 9 Pejabat Tulungagung, Dalami Surat Sakti Pemerasan OPD

KPK periksa 9 pejabat Tulungagung terkait dugaan pemerasan Bupati Gatut Sunu, bongkar modus surat pernyataan OPD.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/David Yohanes
DIPERIKSA KPK - Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Hartono (depan) saat datang ke Markas Polres Tulungagung, memenuhi panggilan KPK setelah operasi tangkap tangan pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) malam. KPK kembali meminta keterangan 9 orang pejabat Pemkab Tulungagung, salah satunya Hartono pada Rabu (22/4/2026) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa 9 pejabat Pemkab Tulungagung terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo.
  • Modus menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekan kepada kepala OPD untuk meminta uang.
  • Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi Rp2,7 miliar dari 16 OPD.

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 9 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Rabu (22/5/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga: Kasus Korupsi Tulungagung Melebar, KPK Geledah Rumah Gatus Sunu dan Sita Uang Tunai Rp 95 Juta

Daftar Pejabat yang Diperiksa

  • Aris Wahyudiono
  • Makrus Mannan
  • Suyanto
  • Reni Prasetiyawati
  • Hartono
  • JTR
  • AL
  • MG
  • FH

Modus "Surat Pernyataan" untuk Menekan OPD

"Para saksi didalami terkait kronologi penyiapan dan pembuatan surat pernyataan kepala OPD. Surat pernyataan ini digunakan alat tekan atau alat peras bupati kepada kepala OPD," sambung Budi.

"Bupati selalu minta ganti uang operasional atau uang untuk kepentingan pribadi ke Kepala OPD," tegasnya.

  • Surat pengunduran diri tanpa tanggal
  • Surat pertanggungjawaban mutlak
  • Digunakan sebagai alat tekanan

OTT KPK dan Barang Bukti

  • Uang tunai Rp 325,45 juta
  • 4 pasang sepatu senilai Rp 129 juta

Uang tersebut bagian dari Rp 2,7 miliar dari total Rp 5 miliar yang diminta ke 16 OPD.

Baca juga: Penggeledahan Lanjutan KPK di Tulungagung, 3 Lokasi Disasar Termasuk Rumah Pribadi Gatut Sunu

Status Tersangka dan Pengembangan Kasus

KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.

Gatut Sunu memeras para kepala OPD itu dengan surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika dianggap gagal melaksanakan tugas dan jabatan.

Namun tanggal surat pernyataan sengaja dikosongkan, agar bisa diisi sewaktu-waktu jika pejabat itu dianggap mbalelo (tidak patuh).

Dia juga meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak pada penggunaan anggaran.

Dengan dua surat “sakti” itu Gatut Sunu meminta uang kepada kepala OPD.

Sementara para pejabat tidak berani melawan, karena takut surat pernyataan itu digunakan oleh Gatut Sunu. 

Baca juga: Usai Gatut Sunu Terjaring OTT KPK, Kemendagri Awasi Langsung Pemkab Tulungagung

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved