Berita Viral

Sosok Kader Partai Disebut Roy Suryo Harus Dijerat UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama?

Roy Suryo menuding kader partai yang harus dijerat UU ITE di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Siapakah dia?

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/diskursus.net
PENYEBAR - Roy Suryo menyebut sosok kader partai yang harusnya dijerat UU ITE di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Benarkah Dian Sandi? 

SURYA.co.id - Sosok kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama kembali menjadi sorotan setelah dicatut Mantan Menpora Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo yang ditemui seusai jeda pemeriksaan menyebut, dia dan teman-temannya tidak bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Justru yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah kader partai yang mengunggah ijazah Jokowi itu di media sosial.   

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda

Roy tidak menyebutkan jelas, siapa kader partai yang dimaksud. 

Namun banyak yang menduga dia adalah Dian Sandi Utama, kader PSI. 

Hal ini setelah Dian mengunggah foto ijazah Jokowi itu di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Dalam pemeriksaan klarifikasi hari ini, Roy Suryo menjelaskan dirinya sempat dipancing penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
 
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Roy mengunggung kasus Prita yang bearwal dari curhatan soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Siapakah Dian Sandi Utama

Dian Sandi diketahui menjadi penyebar foto ijazah milik Jokowi.

Dalam akun X miliknya, Dian mengunggah sebuah ijazah Jokowi yang mengenakan jas lengkap dengan dasi dan kacamata.

Meski begitu, Dian Sandi tampaknya menolak bahwa foto ijazah yang ia unggah tersebut didapatkannya langsung dari Jokowi.

Dian mengatakan tidak bisa membuka sumber foto asli ijazah Jokowi yang dia posting.

"Saya izin untuk tidak membuka dulu dari mana sumber foto ijazah tersebut," kata Dian Sandi di Youtube Diskursus Net.

Dian Sandi juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang dianggap hoaks.

Hal tersebut terjadi setelah Dian Sandi dituding Roy Suryo mendapat ijazah itu langsung dari Jokowi.

Dian Sandi berkilah bahwa dirinya tidak pernah menyatakan kalau ijazah itu ia dapat dari Jokowi.

Roy Suryo lantas bertanya memastikan apakah Dian mendapat foto asli itu dari Jokowi.

"Apakah foto ijazah yang anda dapatkan itu terima langsung dari orang yang namanya Joko Widodo atau tidak ?" tanya Roy Suryo.

"Saya katakan di sini, tidak dari Pak Jokowi," jawab Dian.

Roy Suryo menyimpulkan semua yang dikatakan Dian Sandi tidak ada artinya karena tidak bersumber dari Jokowi, pemilik ijazah.

"Ya sudah selesai semua yang diceritakan nol nilainya. Ini apa yang diceritakan katanya dari orang lain, selesai karena bukan dari orangnya langsung, jadi kalau bukan dari orangnya langsung mau seribu kawan selesai. Kok anda berani menuliskan mas menuliskan itu asli ? dari mana aslinya? kok berani," cecar Roy Suryo.

"Jangan kasihan sama saya, karena saya bisa mempertanggungjawabkan setiap apa yang saya ungkapkan," kata Dian.

Dilaporkan ke Bareskrim

UGM DIGUGAT - (kiri) Joko Widodo atau Jokowi. (kanan) ijazah S1 Jokowi
UGM DIGUGAT - (kiri) Joko Widodo atau Jokowi. (kanan) ijazah S1 Jokowi (Kolase Tribunnews/Kompas TV)

Sebelumnya, Dian Sandi Utama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.

Laporan tersebut diajukan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).

Yang bersangkutan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025.

Sebelumnya, Dian Sandi melalui akun X miliknya, diketahui telah mengunggah gambar ijazah dari UGM yang menerangkan bahwa Joko Widodo telah lulus dari Fakultas Kehutanan.

"Buat yang ributin fotocopy ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya, ini saya upload yang asli," tulis Dian Sandi di akun X pada 1 April 2025.

Kasus ijazah ini semakin ramai setelah Jokowi bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Isu keaslian ijazah terus menjadi sorotan terhadap Jokowi sejak mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pilpres 2019, hingga menjabat sebagai Presiden RI untuk masa bakti 2019-2024. 

Tidak hanya ijazah strata satu, dugaan keaslian juga sempat diarahkan pada ijazah tingkat sekolah menengah atas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Dian Sandi, Penyebar Pertama Foto Ijazah Jokowi, Tuding Pernyataan Roy Suryo Hoaks

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved