Mahasiswa di Jember Tertangkap Usai Jambret Tas Perempuan, Ternyata Residivis

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura naik sepeda motor di jalanan yang sepi untuk mencari mangsa untuk dijambret. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
MAHASISWA JAMBRET - RSD (25) pelaku penjambretan saat dikeler di Mapolres Jember, Jawa Timur pada Selasa (13/5/2025). Mahasiswa ini menjambret tas perempuan yang berkendara di persawahan Kecamatan Umbulsari, Jember. Ternyata RSD residivis kasus serupa. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Seorang mahasiswa berinisial RD (25) diamankan polisi, karena diduga melakukan penjambretan di jalan persawahan Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Pria asal Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember tersebut merampas tas milik perempuan berinisial WI (47) ketika mengendarai sepeda motor.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang telah menjalani masa hukuman dalam kasus serupa.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura naik sepeda motor di jalanan yang sepi untuk mencari mangsa untuk dijambret. 

"Saat itu, tersangka melihat dua orang perempuan yang berboncengan sepeda motor. Saat itu tersangka membiarkan korban untuk mendahuluinya," ujar AKBP Bobby, Kamis (15/5/2025).

Dia mengungkapkan, ketika situasi jalan sepi, tersangka menyalip dari samping kiri kendaraan korban sambil menarik tas yang melingkar di badan penumpang perempuan tersebut.

"Setelah berhasil mendapatkan tas korban, tersangka langsung melarikan diri dengan menambah kecepatan kendaraanya" ungkap Bobby.

Sementara, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan jika pelaku melakukan penjambretan itu hanya seorang diri.

"Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku baru melakukan hal tersebut satu kali. Pasca menjalani masa hukuman," tambahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, lanjut Angga, meliputi satu unit smartphone yang ada di dalam tas korban.

"Satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," imbuh Angga.

Angga menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved