Disdik Bangkalan Tidak Tegas? Sebelum Ditangkap, PNS Ini Pernah 2 Kali Dibui Juga Karena Narkoba

Barang bukti dalam persidangan berupa satu klip plastik sabu 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang terdapat bekas sabu 0,001 gram.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIGA KALI DITANGKAP - PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan (kiri) dibawa menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabu, Rabu (14/5/2025) malam. PNS itu merupakan residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penangkapan DW yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (14/5/2025) malam, seperti tamparan bagi Pemkab Bangkalan

Di mata polisi, pria berusis 43 tahun itu sudah populer sebagai budak narkoba tetapi selama ini masih aktif menjadi PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan.

Entah pemda tutup mata atau kecolongan, DW sudah menjadi residivis atas kasus serupa namun sejauh ini masih menjadi PNS di Disdik.

Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan pun tidak terlalu asing dengan pria asal Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota itu karena ini kali ketiga ia ditangkap atas penyalahgunaan dan peredaran sabu.

DW kembali ditangkap setelah beberapa menit sebelumnya, kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan terlebih dahulu dibekuk personel Satnarkoba Polres Bangkalan pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan oknum PNS itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram. 

Sementara dari tangan MF, polisi menyita 6 buah poket sabu siap edar masing-masing seberat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Sebelum ditangkap yang ketiga kalinya, DW sempat menghuni Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah divonis 10 bulan pada 25 April 2017. Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisi sabu 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis 11 bulan penjara. Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu klip plastik sabu 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu 0,001 gram.

“Tersangka DW berdinas di Disdik, dua kali residivis dan kali ini ditangkap lagi. Kurir MF mendapatkan dua poket sabu atau senilai Rp 200.000 dalam penjualan setiap 10 poket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Adapun DW dan MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar informasi serta membenarkan bahwa DW merupakan PNS di lingkungan Disdik Bangkalan.  

“Betul, kebetulan ini bidang saya urusan disiplin SDM,” ungkap Lasmono ketika dihubungi SURYA, Kamis (15/5/2025).

Sejauh ini, lanjut Lasmono, pihaknya masih berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan Disdik, dalam hal ini bersama sekretaris karena Kepala Disdik Bangkalan, Moh Yakub sedang menjalankan ibadah haji.

“Tahun lalu kami sudah membuat telaah bersama staf, bahwa itu masih dalam ranah internal disdik. Masuk kategori sanksi berat karena sudah masuk ranah tindak pidana kriminal, sudah ditangani APH (aparat penegak hukum),” tegas Lasmono.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved