Oknum PNS Dinas Pendidikan Bangkalan Diduga Jadi Juragan Sabu, Terungkap Gegara Ini
Seorang oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Bangkalan berinisial DW (43), diduga menjadi bandar sabu.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BANGKALAN – Seorang oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Bangkalan berinisial DW (43), diduga menjadi bandar sabu.
DW ditangkap di rumahnya di Jalan Pembela Bangkalan dengan barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram, Rabu (7/5/2025) 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan rumah DW itu dilakukan beberapa menit setelah personel Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk anak buahnya atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.
Dari tangan kurir MF, polisi menyita 6 buah poket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.
Bungkusan-bungkusan sabu paket hemat itu diakui MF dalam pemeriksaan di hadapan Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abdul Aziz , Rabu (14/5/2025) malam.
“Punya DW, pakai sendiri dan dijual,” ungkap MF menjawab pertanyaan penyidik.
Mendengar itu, oknum PNS DW membenarkan bahwa semua paket hemat sabu, termasuk yang berada di tangan MF adalah miliknya.
Tersangka DW juga mengaku bahwa MF merupakan kurir yang menjual Rp 100 ribu per paket dengan imbalan, 2 buah paket setiap penjualan 10 paket hemat sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kota Bangkalan itu berawal dari penangkapan penangkapan terhadap tersangka MF.
“Kami telah mencium tindak tanduk MF selaku kurir sabu yang beroperasi di kawasan Kota Bangkalan. Ternyata dia adalah kurir dari DW, betul DW berdinas di dinas pendidikan,” jelas Kiswoyo di hadapan awak media.
Terhadap tersangka MF dan DW, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
“Dia (DW) residivis 2 kali dan kali ini ketangkap lagi, ditangkap di rumahnya,” pungkas Kiswoyo.
| Ketua DPRD Magetan Menangis Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Total Hartanya Hanya Rp 1 M |
|
|---|
| Modus Baru Penipu Mengaku Kajari Magetan Teror Keluarga Tersangka Korupsi DPRD |
|
|---|
| Bank Indonesia - TNI AL Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Pulau Terpencil Indonesia |
|
|---|
| Milos Raickovic Bangkit Cetak Gol Perdana Lawan Malut United 0-2, Buktikan Kualitasnya |
|
|---|
| BPKH Renovasi Asrama Haji Surabaya Jelang Keberangkatan 2026: Fokus Keamanan dan Lansia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PNS-JADI-BANDAR-SABU-Oknum-PNS-di-lingkungan-Dinas-Pendidikan.jpg)