Disdik Bangkalan Tidak Tegas? Sebelum Ditangkap, PNS Ini Pernah 2 Kali Dibui Juga Karena Narkoba
Barang bukti dalam persidangan berupa satu klip plastik sabu 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang terdapat bekas sabu 0,001 gram.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIGA KALI DITANGKAP - PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan (kiri) dibawa menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabu, Rabu (14/5/2025) malam. PNS itu merupakan residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam.
Lasmono memaparkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan harus menunggu hasil putusan sidang di pengadilan.
Apabila vonis di bawah 2 tahun, Lasmono menyebut masih bisa dipulihkan. Namun apabila vonis pengadilan di atas 2 tahun, bisa dilakukan dipecat sebagai sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
“Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, Disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) hanya 50 persen. Kami sejauh ini masih menunggu langkah Disdik berkaitan laporan ke Pak Bupati. Seperti apa nanti disposisi kepala daerah, itu yang kami jadikan dasar untuk melangkah,” pungkas Lasmono. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.