Berita Viral

Seperti Ini Study Tour dan Wisuda SMA Negeri yang Diizinkan Pemprov Jatim, Sekolah di Malang Dipuji

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan larangan menyelenggarakan wisuda untuk jenjang SMA/SMK Negeri se-Jatim

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
LARANGAN WISUDA DI JATIM - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai 

SURYA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan adanya larangan menyelenggarakan wisuda untuk jenjang SMA/SMK Negeri se-Jatim.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

"Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries, Selasa (13/5/2025).

Aries memastikan tak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap kepala sekolah SMA/SMK negeri yang kedapatan melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.

"Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ucap dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menurutnya, wisuda bukan bagian dari tradisi di tingkat SMA/SMK sehingga pelaksanaannya tidak perlu dilakukan.

Ia lantas memberikan contoh acara perayaan kelulusan yang diizinkan oleh pihaknya.

"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan modeldrive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.

Namun, kata Aries, larangan itu hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.

"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," tuturnya.

Mantan Penjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, ini menegaskan pelaksanaan kegiatan tur studi tetap bisa dilaksanakan.

Baca juga: Alasan Cak Eri Larang Study Tour dan Wisuda Sekolah di Surabaya, Ternyata Berlaku Sejak 2015

Asalkan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Pelaksanaan tur studi yang merupakan kegiatan belajar di luar kelas tetap diizinkan karena bertujuan memberikan edukasi lebih kepada setiap pelajar.

Pemilihan lokasi juga harus memprioritaskan pada dampak bagi peningkatan pengetahuan siswa suatu sekolah.

"Bisa ke perguruan tinggi dan lain-lain yang mungkin anaknya punya permintaan untuk melanjutkan pendidikan," ucap dia.

Bukan hanya di Jatim, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga melarang acara perpisahan sekolah yang mewah dan larangan study tour

Cak Eri-sapaan akrabnya, pun melarang sekolah untuk menarik pungutan demi menunjang kegiatan tersebut.

BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri memastikan kemudahan berinvestasi di Surabaya dengan akses perizinan secara digital dengan pendampingan dari Pemkot.
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri memastikan kemudahan berinvestasi di Surabaya dengan akses perizinan secara digital dengan pendampingan dari Pemkot. (bobby constantine koloway/surya.co.id)

"Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya "haramkan", untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu meminta biaya kepada muridnya," kata Cak Eri di Surabaya.

Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2015 lalu. "Sudah sejak lama Pemkot Surabaya melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata."

"Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya."

"Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Apalagi, kegiatan ini menimbulkan pungutan kepada orang tua yang cenderung memberatkan. Apabila siswa yang tak ikut dalam kegiatan akan kecil hati.

"Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya."

"Acara wisuda bisa diganti doa bersama, kemudian saling berpamitan memohon doa restu ke Bapak/Ibu guru kita," kata bapak dua anak ini.

Sekalipun sekolah tidak mewajibkan, namun program wisuda dan wisata akan cenderung menimbulkan kesenjangan antar siswa.

"Itu yang selalu saya katakan. Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, [sekolah meminta] yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar."

""Tetapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu," kata Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

Karenanya, apabila larangan ini dilanggar maka Pemkot tak segan memberikan sanksi kepada guru maupun kepala sekolah negeri.

"Kalau sampai ada, saya tegur kepala sekolahnya, saya beri sanksi [untuk] gurunya. Itu kalau ada di sekolah negeri," katanya.

Beda halnya apabila sekolah akan menggelar wisuda atau wisata dengan menggunakan anggaran di luar iuran wali murid, misalnya donasi dari pihak tertentu. Menurut Wali Kota, hal itu bisa dilakukan.

Lantas, bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta?

Wali Kota Eri mengatakan larangan ini masih berupa imbauan. Mengingat, lembaga swasta berada di luar kewenangan Pemkot. "Kalau di sekolah swasta, lebih bersifat imbauan. Sebab, swasta di luar kewenangan saya (Pemkot)," tandasnya.

"Wisuda sekolah memang jadi salah satu momen yang menggemberikan atau bahkan dinanti oleh anak-anak kita."

"Tapi, sejatinya esensi dari sebuah pendidikan bukan soal euforia kelulusan tiap akhir tahun pelajaran."

"Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita tumbuh dengan karakter terbaik di tengah lingkungannya," ujar Wali Kota Eri.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved