Berita Viral

Larangan Study Tour Dedi Mulyadi Semakin Meluas, Pemprov Jateng Pertimbangkan, Bakal Ikuti?

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait larangan study tour sudah semakin meluas diikuti daerah lain. Pemprov Jateng pertimbangkan.

Dok Tribun Jateng
LARANGAN STUDY TOUR - Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin. Ia mempertimbangkan terkait larangan study tour seperti yang diberlakukan Dedi Mulyadi. 

SURYA.co.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait larangan study tour sudah semakin meluas diikuti daerah lain.

Terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan mempertimbangkan adanya kebijakan tersebut.

Pemprov Jateng berencana untuk mengkaji ulang kebijakan yang melarang kegiatan karya wisata (study tour) di instansi pendidikan, khususnya di SMA, SMK, dan SLB negeri.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengungkapkan bahwa aturan terkait study tour akan dievaluasi dengan mempertimbangkan pro dan kontra yang ada.

Terlepas adanya faktor biaya yang terkadang memberatkan orangtua, kegiatan tersebut dinilai memiliki manfaat bagi pelajar.

"Memang ini masih tarik ulur untuk dikaji ulang," kata Yasin usai menghadiri Istighosah Harlah ke-79 NU, Halal bihalal, dan pelepasan calon jemaah haji tahun 2025 di Masjid Al Barokah Luboyo, Bumiayu, Kabupaten Pati, Senin (12/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: 2 Kebijakan Wali Kota Surabaya Cak Eri yang Mirip Gebrakan Dedi Mulyadi, Tegas Haramkan Study Tour

Menurutnya, kegiatan study tour memiliki nilai positif, di mana anak-anak dapat melakukan pembelajaran luar ruang dan mengenal daerah lain.

Selain itu, pelajar juga berkesempatan untuk mengetahui destinasi wisata di kota atau provinsi lain yang selama ini belum mereka ketahui.

Dalam proses pengkajian ini, Pemprov Jateng akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Yasin menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Pemprov Jateng akan menyiapkan strategi-strategi untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Salah satu contohnya adalah program edu-trip yang diinisiasi oleh Dishub dengan memanfaatkan layanan bus Trans Jateng di sepanjang koridor yang beroperasi.

Disporapar juga diharapkan dapat mengemas pariwisata berbasis edu-wisata berkolaborasi dengan Disdikbud.

Yasin menekankan bahwa kesiapan dan kelayakan armada bus harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah maupun biro perjalanan wisata, untuk memastikan armada tersebut laik jalan.

"Study tour harus betul-betul memerhatikan keselamatan anak-anak," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kegiatan study tour dilarang total, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi daerah, terutama di sektor pariwisata.

"Utamanya pada usaha transportasi, penginapan/hotel, suvenir, serta usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) juga bisa berkurang," imbuh Yasin.

Meskipun demikian, Yasin menekankan bahwa kegiatan study tour tidak boleh membebani keuangan orang tua murid.

Ia telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait keberatan mengenai penyelenggaraan study tour yang memberatkan.

Untuk itu, Yasin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng untuk membuka kanal aduan guna mencegah potensi pungutan liar (pungli) atau praktik mencari keuntungan pribadi yang berkedok study tour.

Wali Kota Semarang Bolehkan Study Tour

Sebelumnya, keputusan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang tetap membolehkan sekolah menggelar study tour sempat jadi sorotan publik.

Meski keputusannya beda dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tapi Agustina memiliki langkah antisipasi.

Ia membolehkan kalangan sekolah menyelenggarakan "study tour" dengan persyaratan telah memenuhi aspek-aspek keselamatan yang telah ditentukan.

"Saya sudah minta Pak Kepala Dinas bahwa 'study tour' supaya tetap diperbolehkan, tetapi dengan persyaratan-persyaratan yang 'strict' demi 'safety'," katanya, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, melansir dari ANTARA.

Ia tidak memerinci persyaratan-persyaratan keselamatan yang dimaksud, tetapi semestinya ada semacam perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang disepakati terkait keselamatan.

Nantinya, kata dia, akan ada kajian khusus terkait aspek-aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara "study tour".

"Ya, harus ada kajian khusus, paling tidak sudah ada perjanjian bahwa dilakukan untuk 'safety'," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto menjelaskan bahwa "study tour" sebenarnya bertujuan baik karena bermuatan pendidikan.

Karena itu, ia tidak melarang apabila sekolah ingin mengadakan kegiatan "study tour", tetapi harus mengedepankan muatan pendidikan, bukan piknik atau bersenang-senang.

"Harus ada unsur 'study'-nya, tidak piknik ke mana gitu, ke pantai. Kan banyak tempat-tempat yang mengandung unsur edukatif yang bisa dikunjungi," katanya.

Diutamakan, kata dia, kegiatan "study tour" dilakukan sekolah adalah di tempat-tempat bersejarah atau edukatif yang berada di dalam kota.

"Di dalam kota (Semarang, red.) kan banyak ya, misalnya Kota Lama, Lawang Sewu, dan sebagainya. Tempat yang edukatif dan bernilai sejarah yang menarik untuk dikunjungi," katanya.

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa penyelenggaraan "study tour" juga tidak boleh memberatkan orang tua siswa secara finansial.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan aturan terkait study tour saat ini masih dalam tahap kajian oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

"Study tour saya sudah minta ke kepala dinas untuk tetap diperbolehkan," kata Agustina, Jumat (7/3/2025). 

Meskipun diizinkan, pihak sekolah wajib mematuhi sejumlah aturan yang ketat demi keselamatan siswa.

"Dengan persyaratan-persyaratannya yang strict demi safety," ujar Agustina.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menambahkan bahwa setiap kegiatan study tour harus mendapatkan izin dari dinas pendidikan. 

"Nanti ada proposal dari sekolah, terus bisa kita kaji bersama," jelasnya. 

Menurut Bambang, izin akan diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan, terutama terkait faktor keselamatan.

"Kami minta satuan-satuan pendidikan itu bisa melakukan kajian bersama dengan Dinas Pendidikan sebelum mengadakan kegiatan study tour," katanya.

Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua peserta didik untuk membiayai study tour. 

"Itu kan peraturannya tidak boleh," tambahnya.

Demi memastikan keamanan, Pemkot Semarang juga akan melakukan observasi terhadap transportasi yang digunakan untuk study tour.

"Kalau bisa transportasi yang mudah," ujar Bambang. 

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Semarang berharap study tour tetap bisa menjadi pengalaman edukatif yang aman bagi para siswa.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved