Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Sebelum Ditahan, Jan Hwa Diana Minta Gudang Sentoso Seal Dibuka, Mengaku Sudah Lengkapi Izin TDG
Sebelum Ditahan, Jan Hwa Diana Minta Gudang Sentoso Seal Dibuka, Mengaku Sudah Lengkapi Izin TDG
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini sedang ditahan terkait kasus pengerusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Stevanus.
Kasus Jan Hwa Diana dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2024. Ia dituduh melakukan pengerusakan bersama suaminya, Handy Soenaryo.
Sebelum penahanannya oleh Polrestabes Surabaya, Jan Hwa Diana sempat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka segel gudang miliknya.
Jan Hwa Diana mengklaim telah mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Rabu, 30 April 2025.
Meski sudah memiliki izin tersebut, segel gudang Jan Hwa Diana tetap tidak dibuka oleh Pemkot.
Karena merasa dirugikan, Jan Hwa Diana pun melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Gudang milik Jan Hwa Diana sebelumnya disegel oleh Satpol PP pada Selasa, 22 April 2025. Dalam laporannya ke Ombudsman, Diana menilai telah terjadi perlakuan diskriminatif dalam penindakan.
Jan Hwa Diana membandingkan kasusnya dengan gudang lain yang, menurutnya, diberikan waktu tiga hari untuk mengurus TDG tanpa langsung disegel.
"Kenapa gudang lain dikasih waktu tiga hari tanpa disegel, sedangkan gudang saya langsung disegel?" ujar Diana dalam rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Jan Hwa Diana juga menyoroti janji Pemkot yang disebut tidak ditepati. Ia awalnya dijanjikan bahwa hanya pintu gerbang besar yang akan disegel, sementara pintu kecil tetap bisa diakses oleh karyawan.
Namun kenyataannya, seluruh pintu ditutup total. "Padahal kami butuh akses untuk listrik, air, kendaraan, hingga komputer," ucapnya.
Ia mengaku telah mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan akses pintu kecil. Namun hingga kini, belum ada tanggapan.
"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," tambahnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Jan Hwa Diana.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG.
"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana untuk kooperatif selama proses berlangsung.
"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan, karena rapat," ulas Agus.
"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?," imbuhnya.
Namun. laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.
"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjut Agus.
Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut,
"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," ia menuturkan.
Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.
"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar, maka indikasinya bisa dalam bentuk mal administrasi, yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya.
Karenanya, lanjut Agus, Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.
"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," pungkas Agus.
Tanggapan Pemkot Surabaya
Manuver pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim) karena gudangnya disegel, tampaknya akan sia-sia.
Pasalnya, klaim dia telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG), ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah. Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan.
"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.
"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.
Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 pasca berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah.
Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap.
Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.
"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas kami. Semua lewat platform tersebut," tandas Lasidi.
Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.
Seluruh aktifitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.