Pakar Hukum Soroti Tuntutan Ringan 5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro
Tuntutan hukuman ringan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Jatim, disebut tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Tuntutan hukuman ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mendapat sorotan dari pengamat hukum.
Banyak pihak menilai, tuntutan ringan tersebut tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dosen Hukum Tata Negara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Muhammad Roqib menyayangkan tuntutan ringan tersebut, terutama terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Baca juga: JPU Tuntut Ringan 5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Alasan Jaksa Seperti Ini
"Memang menjadi hak JPU untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara. Namun, menurut saya tuntutan satu tahun enam bulan terlalu ringan, apalagi mengingat posisi terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat," ujar Roqib, Sabtu (10/5/2025).
Roqib, yang juga merupakan putra daerah Bojonegoro, menambahkan bahwa hukuman ringan ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat publik.
"Meski kerugian negara sudah dikembalikan, esensi hukuman adalah untuk memberikan efek jera," tambahnya.
Roqib juga menyoroti tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa yang terkesan kontraproduktif, dengan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, yang gencar menindak pelaku rasuah.
"Negara sedang gencar memerangi korupsi, tapi ketika tuntutan hukum hanya 1 tahun 6 bulan, bahkan belum dipotong masa tahanan, ini justru kontraproduktif," tutupnya.
5 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan tuntutan hukuman ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Para terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda. 4 terdakwa yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne dan Anam Warsito masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, Heny Sri Setyaningrum dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam perkara ini, JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal satu tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta.
Dakwaan ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya, para terdakwa sempat dijerat pasal 2, 3, 5 dan 11 UU Tipikor, yang mengandung ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.