Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Beda Respons Armuji dan Eks Pegawai Sentosa Seal Soal Jan Hwa Diana Tersangka, Ada yang Belum Puas

Penetapan owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya menjadi tersangka menuai reaksi dari berbagai pihak. Ini kata Armuji dan eks pegawai.

kolase Dok Polrestabes Surabaya dan SURYA.co.id
DIANA TERSANGKA - (kiri) Jan Hwa Diana saat ditetapkan jadi tersangka, (kanan) Wali KOta Surabaya, Armuji. 

“Terkait penetapan status tersangka inisial D dan H, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/353/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025,” ujar Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Sebelumnya, pasangan suami istri itu telah menjalani proses pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025) dan langsung ditahan.

“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Rahmad.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

“Perkara ini terkait tindakan secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” lanjutnya.

Kasus ini bermula saat Jan Hwa Diana dan suaminya meminta Paul Stephanus untuk memasang kanopi di lantai 5 rumah mereka pada tahun 2024.

Paul Stephanus mengklaim bahwa pekerjaannya telah selesai sekitar 75 persen.

Ia lalu kembali ke lokasi bersama temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat yang masih tertinggal.

Mereka datang dengan membawa mobil sedan dan pikap untuk memindahkan satu kotak alat, satu botol oksigen, dan peralatan scaffolding yang disewa.

Namun, Jan Hwa Diana dan Handy melarang mereka membawa alat-alat itu. Bahkan, keduanya meneriaki Paul dan temannya sebagai maling.

“Waktu kami menurunkan alat, Bu Diana dan Pak Handy datang dan langsung meneriaki kami maling tanpa bertanya apa-apa,” ujar Paul.

Diana juga meminta anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dan temannya.

“Bannya dicopotin, bahkan ban mobil teman saya digerinda agar tidak bisa membawa barang dari situ,” ungkapnya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved