Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Beda Respons Armuji dan Eks Pegawai Sentosa Seal Soal Jan Hwa Diana Tersangka, Ada yang Belum Puas

Penetapan owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya menjadi tersangka menuai reaksi dari berbagai pihak. Ini kata Armuji dan eks pegawai.

kolase Dok Polrestabes Surabaya dan SURYA.co.id
DIANA TERSANGKA - (kiri) Jan Hwa Diana saat ditetapkan jadi tersangka, (kanan) Wali KOta Surabaya, Armuji. 

SURYA.co.id - Penetapan owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya menjadi tersangka menuai reaksi dari berbagai pihak.

Seperti Waki Wali Kota Surabaya, Armuji dan mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Mereka memberikan respon yang berbeda.

Ditetapkannya Diana menjadi tersangka tentu membuat mantan karyawannya girang.

Meski demikian, mereka masih belum puas karena kasus penahanan ijazah belum ada kemajuan.

Baca juga: Usai Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Perusakan, Apa Kabar Kasus Penahanan Ijazah? Ini Kata Eks Karyawan

Berikut beda respons Armuji dan para mantan karyawan.

Armuji Minta Jadi Pembelajaran

Atas penetapan status tersangka Diana itu, Wawali Armuji memberi respons khusus.

Dirinya sempat disebut penipu hingga Cak Ji dihadapkan pada pelaporan Diana ke Polda Jatim.

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun termasuk pengusaha sekali pun tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," respons Cak Ji.

Dia juga tidak tahu Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa. Namun Cak Ji minta semua menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.

Cak Ji juga menghargai setiap proses hukum yang ada di kepolisian. Wawali asli Surabaya ini percaya dengan penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional. 

Eks Karyawan Belum Puas

Kabar Jan Hwa Diana jadi tersangka dan dibui membuat girang para mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Namun, mereka tampaknya masih belum puas lantaran kasus penahanan ijazah yang juga menjerat Diana belum ada perkembangan yang signifikan.

Meski demikian, para mantan karyawan itu mengaku bersyukur saat Diana ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Girang Jan Hwa Diana Tersangka dan Dibui, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Masih Belum Puas Gegara Ini

Diana, sebelumnya dikenal sebagai pemilik UD Sentoso Seal yang dilaporkan 44 mantan karyawannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, kini Diana ditetapkan tersangka bukan atas kasus penahanan ijazah karyawannya.

Tetapi kasus perusakan dua unit mobil atas laporan polisi warga Surabaya, Paul Stephnus dan Nimas.

Menanggapi hal tersebut, para mantan karyawan yang melaporkan Diana kasus dugaan penahanan ijazah mengaku bersyukur.

“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” kata kuasa hukum pelapor mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.

Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.

“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.

Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).

“Ini sekaramg temen-teman ada lima orang sdng diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.

Duduk Perkara Jan Hwa Diana Tersangka

Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, Paul Stephanus, pada Sabtu (19/4/2025).

“Terkait penetapan status tersangka inisial D dan H, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/353/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025,” ujar Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Sebelumnya, pasangan suami istri itu telah menjalani proses pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025) dan langsung ditahan.

“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Rahmad.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

“Perkara ini terkait tindakan secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” lanjutnya.

Kasus ini bermula saat Jan Hwa Diana dan suaminya meminta Paul Stephanus untuk memasang kanopi di lantai 5 rumah mereka pada tahun 2024.

Paul Stephanus mengklaim bahwa pekerjaannya telah selesai sekitar 75 persen.

Ia lalu kembali ke lokasi bersama temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat yang masih tertinggal.

Mereka datang dengan membawa mobil sedan dan pikap untuk memindahkan satu kotak alat, satu botol oksigen, dan peralatan scaffolding yang disewa.

Namun, Jan Hwa Diana dan Handy melarang mereka membawa alat-alat itu. Bahkan, keduanya meneriaki Paul dan temannya sebagai maling.

“Waktu kami menurunkan alat, Bu Diana dan Pak Handy datang dan langsung meneriaki kami maling tanpa bertanya apa-apa,” ujar Paul.

Diana juga meminta anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dan temannya.

“Bannya dicopotin, bahkan ban mobil teman saya digerinda agar tidak bisa membawa barang dari situ,” ungkapnya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved