Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Polisi Tahan Jan Hwa Diana dan Suami, Handy Soenaryo di Polrestabes Surabaya

Penahanan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo oleh Polrestabes Surabaya semakin menarik perhatian publik

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polrestabes Surabaya
DITAHAN - Jan Hwa Diana dan suami Handy Soenaryo ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Mereka ditahan karena kasus perusakan mobil. 

Mendengar cerita Paul, Armuji menyarankan agar ia kembali ke Polrestabes Surabaya dan menanyakan perkembangan kasusnya.

Armuji juga menyampaikan bahwa kepolisian sedang aktif dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan Diana, sehingga ia menyarankan Paul untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pada 8 Mei 2025, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo memenuhi panggilan klarifikasi di Polrestabes Surabaya setelah sebelumnya mangkir dua kali.

Namun, kehadiran mereka tidak berakhir seperti yang mereka harapkan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Update Jan Hwa Diana Ditahan Polrestabes Surabaya Gara gara Ini, CJH Sidoarjo Wafat Di Pesawat

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana. "Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan pasangan tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korban.

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H (Diana dan Handy, red), untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.

Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan perusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Baca juga: DETIK-DETIK Toyota Fortuner Nyungsep di Sungai Anggaswangi Sidoarjo, Hindari Sepeda Motor

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Dampak terhadap UD Sentoso Seal

Penahanan Diana dan Handy tidak hanya berimbas pada mereka secara pribadi, tetapi juga terhadap perusahaan mereka, UD Sentoso Seal.

Sebagai figur kunci dalam bisnis distribusi onderdil kendaraan bermotor tersebut, keberadaan mereka sangat menentukan jalannya operasional perusahaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved