Berita Viral

Duduk Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Diduga Lakukan Pengerusakan Mobil, Kini Ditahan di Polrestabes

Duduk Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Diduga Lakukan Pengerusakan Mobil, Kini Ditahan di Polrestabes

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com-Andhi Dwi/Dok. Polrestabes Surabaya
DITAHAN - Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo (kiri) menjelaskan Jan Hwa Diana (kanan) dan suaminya diduga melakukan pengerusakan mobil, kini keduanya ditahan di Polrestabes Surabaya 

SURYA.CO.ID - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, Paul Stephanus, pada Sabtu (19/4/2025).

“Terkait penetapan status tersangka inisial D dan H, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/353/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025,” ujar Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Sebelumnya, pasangan suami istri itu telah menjalani proses pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025) dan langsung ditahan.

“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Rahmad.

Baca juga: Sebelum Ditahan Polrestabes, Jan Hwa Diana Sempat Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

“Perkara ini terkait tindakan secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” lanjutnya.

Kasus ini bermula saat Jan Hwa Diana dan suaminya meminta Paul Stephanus untuk memasang kanopi di lantai 5 rumah mereka pada tahun 2024.

Paul Stephanus mengklaim bahwa pekerjaannya telah selesai sekitar 75 persen.

Ia lalu kembali ke lokasi bersama temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat yang masih tertinggal.

Mereka datang dengan membawa mobil sedan dan pikap untuk memindahkan satu kotak alat, satu botol oksigen, dan peralatan scaffolding yang disewa.

Namun, Jan Hwa Diana dan Handy melarang mereka membawa alat-alat itu. Bahkan, keduanya meneriaki Paul dan temannya sebagai maling.

“Waktu kami menurunkan alat, Bu Diana dan Pak Handy datang dan langsung meneriaki kami maling tanpa bertanya apa-apa,” ujar Paul.

Diana juga meminta anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dan temannya.

“Bannya dicopotin, bahkan ban mobil teman saya digerinda agar tidak bisa membawa barang dari situ,” ungkapnya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan

Diketahui, nama Jan Hwa Diana, pengusaha asal Surabaya menjadi viral di media sosial, karena menahan ijazah karyawannya.

Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.

Setelah mantan karyawan Jan Hwa Diana mengadu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved