Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

7 Kontroversi Jan Hwa Diana dari Laporkan Armuji, Buat Wamenaker Emosi, Rusak Mobil Berujung Bui

Ini lah sejumlah kontroversi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebelum akhirnya ditahan penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase istimewa
JADI TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil. Foto kanan: Diana saat berdebat dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer. 

Perkataan Diana kembali membuat Noel emosi.  

"Kok takut ini, banyak orang, aneh. Kita cuma minta ijazah karyawan yang ditahan lho," kata Noel. 

Karena DIana dan Vero terus ngeyel, Noel akhirnya menyanggupi membayar ijazah yang ditahan itu dengan uangnya, namun Diana dan Vero tak bergeming. 

Keduanya bersikukuh tak ada penahanan ijazah. 

Karena tak ada titik temu, akhirnya baik Noel maupun perwakilan polisi dan Armuji sepakat menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

4. Potong uang makan karyawan yang Jumatan 

POTONG UANG MAKAN - Putri, eks karyawan yang diperintah Jan Hwa Diana potong uang makan karyawan yang Jumatan saat tampil di acara Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, Minggu (20/4/2025).
POTONG UANG MAKAN - Putri, eks karyawan yang diperintah Jan Hwa Diana potong uang makan karyawan yang Jumatan saat tampil di acara Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, Minggu (20/4/2025). (kolase TVOne/surya.co.id)

Setelah disidang Wamenaker, sejumlah eks karyawan akhirnya mengungkap kesewenangan Diana. 

Tak hanya menahan ijazah karyawannya, Diana kerap memotong gaji Rp 150 ribu per hari jika seorang pegawai tidak hadir kerja. 

Potongan ini tidak sebanding dengan gajinya yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur. 

Tak hanya itu, Diana juga memotong uang makan Rp 10 ribu kepada karyawan yang telat karena Salat Jumat. 

Selain itu, Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang sudah memilih resign.

Hal ini lah yang mendorong semakin banyak eks karyawan yang melaporkannya ke polisi. 

5. Gudang disegel, dibuka lagi

Gudang UD Sentosa Seal milik jan Hwa Diana sempat disegel karena tiadk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Namun tiadk lama setelah disegel, Diana membuka dengan dalih mau memperbaiki instalasi listrik.

Namun, tak disangka, Diana malah menyuruh karyawannya untuk beroperasi secara diam-diam.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun tak tinggal diam dan langsung menindak tegas.

Cak Eri mengungkapkan bahwa pemilik gudang awalnya mengajukan izin untuk memperbaiki instalasi listrik.

Namun, bukannya hanya melakukan perbaikan, pengelola diduga malah melanjutkan operasional perusahaan.

"Sentoso Seal tiba-tiba kami dengar beroperasi lagi. Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta Kasatpol PP Surabaya, Pak Fikser, yang turut hadir di lokasi bersama jajaran kepolisian," ujar Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

Mengetahui pelanggaran ini, Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian bertindak cepat dengan kembali menyegel gudang tersebut dan menyerahkan berita acara kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

6. Adukan pemkot ke ombudsman

Jan Hwa Diana mengadukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.

Pengaduan tersebut, imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang berujung pada sanksi penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.

Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, UD Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April lalu. Namun, hingga kini izin tersebut belum juga keluar.

Akibatnya, gudang UD Sentoso Seal di kompleks Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya tersebut kini masih dalam keadaan disegel. "Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.

"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan. Bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April, namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tuturnya.

Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya. 

"Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan (pemerintah) pada 2 Mei setelah (syarat) TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.

7. Rusak mobil pengusaha, berujung bui

Jan Hwa Diana akhirnya ditahan penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya karena dugaan perusakan mobil milik pengusaha konstruksi Paul Stevanus. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, memastikan Diana sudah ditetapkan tersangka. 

Pengacara Paul Stevanus, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul  bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding.

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri.

Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved